Curi Motor Petugas Kebersihan, Pria Warga Kecamatan Ujung Parepare Diciduk Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Curi Motor Petugas Kebersihan, Pria Warga Kecamatan Ujung Parepare Diciduk Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 08 Juli 2024, Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T14:00:11Z
    masukkan script iklan disini

    Parepare, Kabartujuhsatu.news- Tidak berselang lama dan atau kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor), pria muda berusia 23 tahun erinisial AR di amankan ke Mapolsek Ujung beserta dengan barang bukti hasil curiannya.

    Pengungkapan kasus curanmor ini, di jelaskan oleh Kapolsek Ujung Kompol Suardi, S.Sos, M.H, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Ujung. Senin (8/07/2024) siang.

    Informasi yang di himpun dari Kapolsek, kejadian pencurian itu terjadi pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 di Jl. Lingkar Lapadde, sekitar pukul 03.30 wita dini hari, saat itu pemilik kendaraan yang bernama Angga awalnya memarkir kendaraannya di dalam sebuah warung penjual nasi goreng.

    Selanjutnya ia pergi bekerja sebagai petugas kebersihan. Namun, motor yang ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci staternya dalam keadaan terbuka.

    Setelah pemilik motor (angga) kembali ke tempat itu, ia sudah tidak menemukan kendaraannya, atas kejadian tersebut angga pun melaporkannya ke Polsek Ujung Polres Parepare.


    "Berdasarkan laporan pengaduan dari korban Angga, unit reskrim segera melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, dan alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 07.00 terduga pelaku AR sudah berhasil di tangkap oleh rekan - rekan dari unit reskrim yang di back up oleh Resmob Polres Parepare, dan juga barang bukti 1 (satu) unit kendaraan milik Angga juga berhasil di dapatkan kembali, saat ini terduga pelaku maupun barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Mapolsek Ujung ", terang Kapolsek Ujung Kompol Suardi.

    Terduga pelaku AR dsangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

    Dari kronologi kejadian, Kapolsek Ujung mewakili Kapolres Parepare, menghimbau masyarakat Kota Parepare agar lebih waspada menjaga barang miliknya.

    "Pastikan kendaraan kita dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, dalam keadaan terkunci leher, letak dan posisinya pun harus di pastikan aman dari upaya pencurian, kejadian yang dialami oleh Angga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati - hati dan bersikap waspada dalam menjaga barang milik ". Himbau Kapolsek Ujung.

    Dari Kapolsek, diketahui identitas terduga pelaku berinisial AR, berusia 23 tahun, beralamatkan di Kecamatan Ujung.

    Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha No Pol DP 3057 LI.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini