Surabaya, Kabartujuhsatu.news,
Musa ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura) menyampaikan dari hasil investigasi pihaknya bahwa pemilik usaha mihol di jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng, diduga tidak memiliki izin distribusi mihol, Izin mendirikan bangunan, izin HO ( gangguan) dan izin peruntukan gudang mihol. Senin (1/7/2024).
"Dugaan tak berizin ini, berdasarkan lokasi gudang yang berada di wilayah perumahan, sehingga secara teritorial wilayah tersebut diduga tidak memungkinkan untuk dijadikan gudang distribusi mihol, karena pada saat klarifikasi, secara tatap muka Distributor hanya mengatakan memiliki ijin semua, namun tidak bisa menunjukkan surat izin secara data, baik Izin IMB, izin distributor, izin HO dan izin peruntukan pergudangan mihol tersebut, ujar Musa.
"Oleh sebab itu, atas dasar fakta dan data, Sapura meminta kepada Kepala Satpol PP kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar pengusaha yang ada di kota Surabaya bisa mentaati aturan perizinan dan taat pembayaran pajak yang dapat menambah devisa pemerintah dan sehingga tidak merugikan negara, imbuhnya.
"Karena itu Sapura meminta hal ini ditindak secara tegas, ucap Musa.
"Apabila laporan investigasi ini tidak di tindak secara tegas, maka Sapura akan melakukan aksi turun jalan untuk meminta Kasatpol PP kota Surabaya menutup distributor mihol yang berada di jalan dharmahusada C-8/51 gubeng, tegas Musa.
(Redho)