DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Tindak Asusila, Sekjen KCP Jurdil Bilang Begini
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Tindak Asusila, Sekjen KCP Jurdil Bilang Begini

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T12:54:15Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Pada Rabu, 03 Jul 2024 15:29 WIB DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan asusila terhadap petugas PPLN. Ini sudah diduga banyak orang yang bersangkutan bakal terjerat kasus susila.

    Putusan sidang DKPP sangat berbeda dengan isi khotbah idul adha 1445 H yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari di Semarang yang mengandung pesan meninggalkan moral kebinatangan.

    Apa yang disampaikan sangat merasuk sekali."Kita harus memotong sifat-sifat kebinatangan yang ada dalam diri kita. Sifat tamak.... dst dst. "

    Terlihat seorang tokoh elite di tanah air menundukkan kepala dan sesekali matanya terlihat seperti terkena sindir.

    Itulah khotbah terakhir bagi Hasyim sebelum ada putusan DKPP ini sangat kontras dengan apa yang ada dalam isi putusan DKPP.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan PENCABULAN terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

    Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

    Pertama, Heddy mengatakan teradu Hasyim terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    Heddy membacakan poin kedua putusan, yang mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.

    Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.


    Dan poin keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

    Menurut Sekjen Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP Jurdil) Suta Widhya SH, ia tidak heran dengan putusan yang diambil oleh Ketua DKPP Rabu (3/7) kemarin, karena sebelumnya pun si "perempuan emas" juga pernah melaporkan hal serupa.

    Suta mengaku menganalisis kinerja Hasyim Asy'ari yang tidak profesional sehingga pada Senin(12/2) meminta agar Mahkamah Agung Republik Indonesia agar mengambil langkah Supreme Court Order agar Hasyim diberhentikan.

    "Umumnya penjudi, pemadat, pemabok dan penzinah sulit diobati, karena obatnya cuma satu yaitu kematian perdata, yaitu diadili dan dihukum, terang Suta.

    "Di ruang lembaga Pemasyarakatanlah tempat mereka merenung untuk merubah diri, dan kali ini kami ingin lihat, apakah sanksi pada Hasyim berhenti hingga sampai di DKPP atau masuk lagi ke ranah pidana? " Tanya Suta.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini