KPU : Hati-Hati Bakal Calon Bupati Soppeng Jika Hal Ini Terjadi Pada Partai
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    KPU : Hati-Hati Bakal Calon Bupati Soppeng Jika Hal Ini Terjadi Pada Partai

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T14:28:28Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati khususnya di kabupaten Soppeng terus melakukan sosialisasi bagi yang sudah memiliki pasangan calon menuju pilkada Soppeng 2024.

    Demikian juga kandidat lainnya yang masih digadang-gadang untuk maju sebagai kontestan di pilkada Soppeng mendatang meski belum di ketahui berpasangan dengan figur siapa nantinya.

    Kendati demikian sejumlah figur sudah disebut-sebut oleh masyarakat Soppeng bakal maju menjadi kontestan di Pilkada, hanya saja belum adanya kepastian partai sebagai kendaraan politiknya dan partai pengusung.

    Sebagian kalangan menyebut kata pastinya yakni di tanggal 27 Agustus 2024 mendatang sebagai tahapan KPUD kabupaten Soppeng sebagai jadwal pendaftaran pasangan calon untuk disahkan menjadi Calon yang akan berkompetisi di Pilkada Soppeng 2024.

    Ketua KPU Soppeng Irwan Usman memastikan bahwa jadwal pendaftaran waktunya hanya 3 hari yakni tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.


    "Dalam jangka 3 hari tersebut jika hanya 1 pasangan calon yang mendaftar hingga 29 Agustus 2024 maka akan diberikan perpanjangan waktu, dan kalaupun masih tetap 1 paslon yang mendaftar setelah perpanjangan maka itulah yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada pilkada serentak 2024 di kabupaten Soppeng, ucapnya Selasa (16/7/2024).

    Hal yang menarik di sampaikan Ketua KPU Soppeng bahwa jika salah satu partai mengusung 2 pasangan calon maka akan gugur keduanya.

    Irwan Usman mencontohkan semisal Partai A mengusung pasangan calon B dan C lalu kemudian dengan partai yang sama (Partai A) juga mengusung pasangan D dan E atau B dan D dengan memberikan rekomendasi maka keduanya bisa batal dan di tolak oleh KPU, jelasnya.

    Irwan Usman berharap hal ini tidak terjadi, meskipun tipis untuk dilakukan oleh partai-partai, namun namanya politik bisa saja ada oknum yang memanfaatkan, tandasnya.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini