Kajari Jembrana Terima Pembayaran Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kajari Jembrana Terima Pembayaran Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T10:21:25Z
    masukkan script iklan disini

    Bali, Kabartujuhsatu.news, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

    Adapun jumlah pengembalian denda, biaya perkara dan uang pengganti tersebut sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah)

    Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang, meliputi:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).


    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

    Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

    Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.

    Sumber : Kasipenkum Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini