Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, SH, M.Hum dalam siaran persnya, Senin (8/7/2024).
Harli membeberkan saksi yang diperiksa yakni berinisial RPA selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kusumanegara Jogjakarta.
"Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan Tersangka ID, sebutnya.
Menurutnya, "Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya.
(Red)