Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Asal Kupang Daniel Benediktus Tae
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Asal Kupang Daniel Benediktus Tae

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 02 Juli 2024, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T11:23:31Z
    masukkan script iklan disini


    Kupang, Kabartujuhsatu.news, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke 4 (Empat) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani. Selasa (2/7/2024).


    DPO tersebut ditangkap pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten kupang, oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. 


    Adapun identitas lengkap DPO tersebut yakni :


    Nama : Daniel Benediktus Tae alias Dani, Tempat Lahir : Fatubaha, Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 3 Desember 1998, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan : Indonesia, Alamat : RT 001/RW 001, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Agama : Katholik, Pekerjaan : Sopir


    Diketahui terpidana tersebut, atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R- 53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


    Kemudian, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias DANI dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


    Saat diamankan, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.


    Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.


    Sumber : Kapuspenkum Kejagung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini