Jalin Kerjasama Pengembangan Komoditas Unggulan, Pj Bupati Takalar Teken MoU dengan Pj Bupati Wajo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jalin Kerjasama Pengembangan Komoditas Unggulan, Pj Bupati Takalar Teken MoU dengan Pj Bupati Wajo

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 17 Juli 2024, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T17:20:05Z
    masukkan script iklan disini


    Takalar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan penandatangan (Teken) Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo. Rabu (17/7/2024).

    MoU diteken langsung oleh Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad sebagai Pihak Kesatu dengan Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu sebagai Pihak Kedua yang tertuang dalam surat MoU nomor : 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor : 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah.

    Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruangan Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024 yang disaksikan oleh Kadis Perindag, Asisten I dan Asisten III Setda Kab. Takalar.

    Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerjasama dalam pengembangan komoditas unggulan antar daerah dengan tujuan untuk mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PARA PIHAK pelaksanaan perdagangan antar wilayah sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi serta pengembangan ekonomi wilayah masing-masing melalui ketersediaan pasokan komoditas, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga komoditas.

    Dalam isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

    Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama PARA PIHAK.

    Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK.

    Dan jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir.

    (Red/Hms)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini