Maros, Kabartujuhsatu.news- Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat Anti Pungli, Selasa 15 l/7, Satuan Polisi Pamon Praja Maros, langsung melakukan pendataan, yang hasilnya menemukan lahan Fasilitas Umum Fasum yang diduga dipersewakan oleh pihak Bumicom.
Fakta dilapangan, petugas Satpol memperoleh jawaban pengakuan pihak pedagang yang membayar sewa kepada pihak Bumicon dengan angka fantastis, ada yang bernilai Rp15 Juta, Rp20 Juta hingga Rp30 Juta perkapling ukuran lebar minima 4 m x 10 m.
"Kami tidak diberi kewenangan berkomentar tapi kami turun atas perintah kasat dan berdasarkan laporan AMAP" terang petugas Satpol PP menolak memberi tanggapan kepada wartawan ketika ditemui di lapangan.
Untuk sementara, Satpol PP melakukan pendataan di bagian timur wilayah Bumicom tidak mencakup depan ruko yang berstatus hak milik.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Maros, H. Eldrin Saleh Nuhung, menyatakan akan melakukan penindakan serius sesuai dengan aturan yang berlaku di atas Fasum, "Kami akan melakukan penindakan" tegas Eldrin.
Sumber : Akbar Polo