Mochammad Afifuddin Resmi Ditetapkan Sebagai Ketua KPU Periode 2024-2027
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mochammad Afifuddin Resmi Ditetapkan Sebagai Ketua KPU Periode 2024-2027

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 28 Juli 2024, Juli 28, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T01:38:16Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Rapat pleno KPU yang dihadiri Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, secara bulat menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif periode 2024-2027 yang berlangsung di Kantor KPU, Ahad (27/7/2024). 

    Terhitung mulai tanggal itu pula, pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur resmi menjalankan tugasnya selaku Ketua KPU definitif setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sejak 4 Juli 2024 menggantikan Hasyim Asy'ari.

    Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz sebelum dimulainya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.

    "Hari ini sebelum kita melakukan pleno karena kebutuhan organisasi, kami juga melakukan pleno secara lengkap yang dihadiri 6 pimpinan KPU RI, yakni Pak Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Ibu Betty Epsilon Idroos, Idham Holik dan saya sendiri, August Mellaz dan dihadiri juga Pak Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno,” ungkap Mellaz.

    “Mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan sesaat sebelumnya untuk menyepakati Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif. 

    "Dengan demikian posisi definitif pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU  akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan keanggotaan KPU periode 2022-2027," lanjut Mellaz.

    Sebagai informasi, penentuan Ketua KPU dilakukan melalui mekanisme pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

    Sebelum berkiprah sebagai Ketua dan Anggota KPU Periode 2022-2027, Afif begitu dia akrab disapa, adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022. 

    Jauh sebelumnya, Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001 juga banyak aktif di dunia kepemiluan bersama pegiat pemilu, yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

    Pria peraih Santri of The Year 2023 kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional juga gemar menulis artikel dan resensi di beberapa media nasional, selain itu Afif juga rajin menulis beberapa buku, seperti "Membangun Demokrasi dari Bawah", "Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009", " Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Pengalaman dari 5 Daerah", hingga "Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi". 

    Sumber : Humas KPU RI
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini