Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news
Oknum pengacara YPHP dan pegawai PLN Kuta AA di Bali diadukan oleh Evy, SH, MH selaku pengacara AVP ke PLN Pusat Jakarta Selatan terkait dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen pengajuan perubahan nama ID PLN yang berlokasi di Villa Casablanca Bali Rabu,24/07/2024.
Evy, SH MH dari Kantor Hukum EBIZ LAW FIRM menyampaikan ke awak media bahwa kliennya AVP sebelumnya sudah melaporkan oknum pengacara YPHP ke Polda Bali dengan nomor lapor STTLP/228/III/2024/SPKT/POLDA BALI 28 Maret 2024 dan juga melakukan pengaduan ke PLN Unit Layanan Pelanggan Kuta Jalan Sunset Road , Kuta (Depan RS Siloam) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terkait dugaan penyuapan serta pemalsuan surat dan tandatangan pengajuan perubahan nama pelanggan dari nama kliennya AVP menjadi YPHP tetapi PLN kurang memberikan respon yang baik terhadap keluhan pelanggannya.
“ Klien kami beberapa kali juga sempat mengajukan perubahan nama id PLN dan pemutusan listrik di Villa Casablanca tapi dibatalkan sepihak oleh pln Kuta,” ucap Evy pengacara wanita senior dari kota udang Sidoarjo.
Lanjut Evy, terkait dugaan penyuapan dan pemalsuan tandatangan dalam pengajuan ID PLN ini oleh orang lain, kliennya merasa dirugikan secara materiil dan imateriil
“ Atas dasar kurangnya respon dari pejabat PLN Kuta maka kasus ini kami adukan ke PLN Pusat agar menjadi atensi pejabat terkait atas dugaan keterlibatan oknum pegawai PLN dan pengacara,’tutupnya.
Di lain pihak, manager PLN Kuta selatan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengarahkan awak media supaya menghubungi pihak Humas PLN Bali.(Bersambung/tim)