Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan kabupaten Soppeng terus melakukan upaya memberikan pemahaman kepada warga masyarakat terkait dengan hukum, salah satunya yang dilakukan di kecamatan Marioriwawo, Kamis (4/7/2024).
Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid, SH, CPL mengungkapkan bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan ini merupakan merupakan kegiatan kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh LBH Cita Keadilan.
LBH Cita Keadilan merupakan mitra kemenkumham Republik Indonesia yang dalam memberikan kesadaran hukum dan ilmu hukum kepada warga masyarakat khususnya di kabupaten Soppeng.
Dalam kegiatan yang di laksanakan di aula kantor kecamatan Marioriwawo kali ini, LBH Cita Keadilan yang di motori Abdul Rasyid mengurai terkait dengan sengketa konflik dan perkara perdata yang banyak dialami di tingkat Desa/ kelurahan.
Kegiatan yang dihadiri Kapolsek Marioriwawo AKP Tajuddin dan Camat Marioriwawo Andi Afwan dihadiri 11 Desa dan 2 Kelurahan ini diapresiasi berbagai pihak dan bahkan antusiasme peserta utamanya kepala Desa yang mayoritas mendapatkan ilmu terkait dengan perkara-perkara konflik yang terjadi di wilayah Desa/kelurahan.
Sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut yakni Camat Marioriwawo Andi Afwan S.STP, Kapolsek Marioriwawo AKP Tajuddin dan Abdul Rasyid SH CPL Direktur LBH Cita Keadilan.
Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh LBH cita keadilan Soppeng yang berada dalam naungan kegiatan Kementerian hukum dan HAM tersebut adalah dalam rangka pemberian pemahaman hukum kepada Masyarakat tentang konflik keperdataan.
Ia mengurai, terkait dengan cara pencegahan dan penanganan perkara serta memberikan pemahaman khususnya terkait hukum perdata serta penanganan dan pencegahannya.
Kegiatan ini berakhir dengan kesimpulan bahwa, LBH Cita Keadilan terus mendorong kepada pemerintah Desa dan Kelurahan agar dapat membentuk tim penyelesaian sengketa di tingkat Desa dan Kelurahan dengan terlebih dahulu mempersiapkan satu Paralegal yang bersertifikasi bersama dengan Babinkamtibmas, Babinsa, serta unsur kecamatan dan Polsek di dalamnya.
Abdul Rasyid menuturkan bahwa pada tahun 2024 Kemenkumham sudah melahirkan revisi Silabus (kurikulum) pendidikan paralegal, pungkasnya.
(Red/*)