Takalar, Kabartujuhsatu.news, Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg pimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait lahan HGU pabrik gula Takalar yang dilangsungkan di ruang rapat pimpinan lt 3 kantor Bupati Takalar, Rabu (17/7/2024).
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Takalar didampingi oleh Sekretaris Daerah Takalar bersama Forkopimda, Asisten 1, Sekretaris Regional PTPN Makassar, Manager Kebun PTPN PG Takalar, Kepala BPN Takalar, Camat Polongbangkeng Utara beserta Kepala Desa
Dikesempatan itu, Sekretaris Regional PTPN Makassar melaporkan bahwa masa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN (Pabrik Gula Takalar) telah berakhir per- Desember 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pabrik Gula Takalar dibawah PTPN wilayah 1 sudah di Marger pertanggal 1 Desember 2023.
Selain itu juga dijelaskan bahwa lahan HGU sebesar 6.550 Ha yang terbagi dalam 10 Bidang.
Ditambahkan oleh Manajer Kebun PTPN menyampaikan kondisi dilapangan bahwa beberapa warga yang mempermasalahkan dan menuntut lahan HGU mulai muncul tahun 2008 dan berulang setiap 5 tahunan dengan permasalahan yang sama sehingga pada tahun 2023 Komnas HAM memfasilitasi dan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, namun sampai saat ini hasil dari tindaklanjut rekomendasi Komnas HAM belum terrealisasikan.
Sementara itu, Camat polut dan kepala desa yang hadir pada rakor ini mengutarakan kondisi eksisting masyarakat polongbangkeng yang menuntut ganti rugi atas lahan HGU PTPN dengan berbagai permasalahan yang dihadapi diantarannya kesejahteraan warga yang butuh diperhatikan oleh BUMN tersebut.
Rapat Koordinasi ini memberikan rekomendasi untuk membentuk TIM penyelesaian konflik lahan HGU PTPN 1 dimana Tim tersebut melibatkan semua stakeholder yang akan memediasi dan mengedukasi masyarakat sekitar lahan HGU PTPN dan membentuk posko pengaduan di PTPN 1 (Pabrik Gula) Takalar.
Dari hasil pengaduan yang dibuka secara terbuka akan dilakukan plotting oleh BPN bersama TIM untuk menunjukkan dan Verifikasi subyek dan Objek lahan HGU sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTPN 1 dan warga yang mengklaim supaya sesuai dengan regulasi dan norma hukum yang berlaku.
(Red/Hms)