Makassar, Kabartujuhsatu.news- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memberikan dana hibah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp2 miliar. Penandatanganan penyerahan dana hibah tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu.
Hal ini mendapat apresiasi khusus dari Ketua Umum PMI, HM Jusuf Kalla.
Ia berterima kasih kepada Pemprov Sulsel yang memiliki perhatian besar terhadap kemanusiaan, khususnya Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
"Terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memberikan dana hibah kepada PMI Sulsel.
"Terima kasih atas semuanya," ucap JK dalam sambutannya, di acara Pengukuhan Ketua PMI Sulsel, di Hotel Novotel Makassar, Sabtu, 20 Juli 2024.
JK mengungkapkan, di level pemerintah pusat tidak ada namanya dana hibah untuk PMI. Namun selama ini, PMI mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang biasa digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.
"Sekali lagi, terima kasih kepada Pemprov Sulsel sudah memberikan dana hibah kepada PMI Sulsel, di pusat itu tidak ada dana hibah, hanya CSR saja," ungkapnya.
Lebih lanjut JK menuturkan, dalam berbuat kebaikan tentu akan dibalas dengan kebaikan pula. Untuk itu, beruntunglah bagi orang-orang atau instansi yang selalu berbuat baik, apalagi untuk kemanusiaan.
"Ini adalah sebuah keikhlasan dan kemanusiaan di Provinsi Sulsel. Ini bernilai baik untuk kemanusiaan dan kebaikan untuk semua. Kita berdoa agar tidak ada bencana, tapi jika ada bencana kami siap untuk turun membantu," tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dirinya sudah menandatangani dana hibah untuk PMI Provinsi Sulsel dengan nilai Rp2 miliar.
"Alhamdulillah kami sudah tanda tangan untuk dana hibah PMI. Ini terima kasih juga kepada Kadis Kesehatan Sulsel yang membantu," kata Prof Zudan dalam sambutannya.
Di tempat yang sama, Ketua PMI Sulsel, Adnan Purichta Ichsan, juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Kadis Kesehatan Sulsel Ishak Iskandar, yang sudah membantu menaikan nilai dana hibah dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2 miliar. (*)