Rapat Paripurna DPRD Resmi Putuskan 2 Ranperda, Bupati Soppeng : Membuka Peluang Investasi Untuk Masyarakat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Rapat Paripurna DPRD Resmi Putuskan 2 Ranperda, Bupati Soppeng : Membuka Peluang Investasi Untuk Masyarakat

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-21T00:22:24Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng sukses digelar dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bagi pembangunan daerah, Jum'at (19/7/2024).


    Dua rancangan perda yang dimaksud yang ditetapkan menjadi Perda adalah Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda RPJMD 2025-20245.


    Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya rapat ini sebagai wujud kerja keras bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk kepentingan masyarakat.


    "Kami bersyukur atas karunia Allah SWT yang memudahkan jalannya rapat ini sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan Kabupaten Soppeng," ujarnya.


    "Dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng ini, Ranperda yang disetujui adalah Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, sebutnya sebagai agenda utama rapat paripurna. 


    Bupati Soppeng Andi Kaswadi, juga menyampaikan bahwa, " Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi investor serta memperkuat perekonomian daerah melalui insentif yang tepat sasaran.


    "Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan terbuka lebih banyak peluang investasi yang akan menguntungkan bagi para pelaku usaha dan masyarakat Soppeng secara keseluruhan," terangnya.



    Selain itu, kata Kaswadi, rapat juga menyetujui Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 (RPJPD).


    "RPJPD ini menjadi panduan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Soppeng untuk dua puluh tahun kedepan, sesuai dengan visi untuk mewujudkan Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan," jelasnya.


    Bupati 2 periode ini di akhir pidatonya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dan pembahasan kedua Ranperda tersebut.


    "Semoga dengan berlakunya peraturan daerah ini, kita dapat menjadikan Kabupaten Soppeng sebagai contoh dalam penerapan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat," harap Bupati Andi Kaswadi.


    Dalam acara dihadiri dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang Terhormat, Para Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng, Tenaga Ahii DPRD dan Insan Pers.


    (Red/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini