Makassar, Kabartujuhsatu.news, UPT Kementerian Pertanian Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku melaksanakan internalisasi dan implementasi core values ASN BerAKHLAK dengan pemateri dari Kantor Regional IV BKN Makassar, Selasa (23/7/2024).
Internalisasi dan implementasi core values menjadi prasyarat agar dapat berperan mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi, utamanya dalam mendukung reformasi birokrasi menuju birokrasi berkelas dunia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Plt Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan adanya core values ASN BerAKHLAK menuntut ASN agar bekerja semaksimal mungkin.
“Untuk melaksanakan tugas ASN, perlu didukung oleh aparatur yang tidak hanya sekedar melaksanakan tugas namun juga profesional, kompeten, mandiri dan berdaya saing”, ujar Dedi.
Kepala BBPP Batangkaluku Jamaluddin Al Afgani dalam sambutannya memberikan sedikit pengantar terkait pentingnya ASN Berakhlak bagi organisasi.
“BerAkhlak adalah sebuah akronim dari Berorientasi Pelayanan artinya bagaimana agar siapapun yang menggunakan jasa balai agar memperoleh manfaat dan kenyamanan dengan baik,” terangnya.
Selanjutnya, Akuntabel artinya menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
“Kompeten maksudnya kita mampu melaksanakan pekerjaan dimana pun dengan baik. Harmonis, interaksi satu dengan yang lain terbangun dengan indah dan menjaga rasa kekeluargaan,” lanjutnya.
“Loyal artinya memandang sebuah pekerjaan adalah tanggung jawab tanpa melihat apa yang diperoleh.
"Adaptif, mampu beradaptasi dengan baik ketika di tempat yang baru, serta Kolaboratif maksudnya balai akan optimal ketika orang-orangnya mampu berkolaborasi,” ujarnya.
Jamaluddin berharap agar kegiatan ini memberikan manfaat dan pegawai dapat memahami dengan baik informasi yang dipaparkan selanjutnya diaplikasikan.
Sementara itu, Pemateri Auditor Manajemen ASN dari BKN, Jatmiko menjelaskan 7 Tahapan Penguatan Budaya Kerja ASN BerAkhlak yaitu internalisasi, penyelerasan sistem, pengukuran baseline, implementasi agenda perubahan, pemantauan dan evaluasi, penghargaan, dan penguatan secara berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, pegawai diminta untuk menjelaskan kewajiban dan larangan bagi ASN dan apa yang telah dilakukan untuk mencegahnya.
“Seluruh kewajiban dan larangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” terangnya.
(Red)