Sangsi Hukum Tindakan Bullying, Kanit Binmas Polsek Krian Himbau Pelajar Tidak Takut Lapor
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sangsi Hukum Tindakan Bullying, Kanit Binmas Polsek Krian Himbau Pelajar Tidak Takut Lapor

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T11:12:44Z
    masukkan script iklan disini

    Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Maraknya kejadian perundungan (bullying) di kalangan pelajar, pihak sekolah bersama aparat penegak hukum harus gencar mengedukasi siswa-siswi bahaya serta konsekuensi sanksi yang diakibatkannya.

    Melalui sebuah kesempatan Kanit Binmas Polsek Krian, Polresta Sidoarjo, Iptu Edy Santoso, Selasa (16/7/2024), menyampaikan penjelasan tentang bahaya, dampak serta konsekuensi sanksi hukum dari tindakan bullying kepada para pelajar di SMK 1 Krian.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dapat kita lakukan guna mencegah terjadi perundungan di kalangan pelajar adalah dengan menguatkan nilai-nilai kerukunan sesama pelajar, pondasi ajaran keagamaan, serta karakter moral sejak di bangku sekolah.


    "Mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar membuat orang tua dan guru berupaya ekstra keras dalam memberikan pengawasan.

    "Mari diciptakan suasana senyaman mungkin sehingga anak-anak atau pelajar tidak segan berkomunikasi bila ada persoalan di antara mereka," kata Iptu Edy Santoso.

    Polisi juga mengimbau kepada para pelajar agar tidak takut melaporkan atau menyampaikan ke orang tua dan guru, apabila ada persoalan maupun tindak perundungan sesama pelajar.

    "Laporkan bila ada perundungan, bukan malah melebar ke teman-teman lainnya bahkan sampai ke rana media sosial," lanjutnya.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini