Parepare, Kabartujuhsatu.news, Tak Berhenti menanamkan edukasi dini tertib berlalu lintas, Sat Lantas Polres Parepare pasca Operasi Patuh Pallawa 2024, kembali ke lingkungan sekolah memberikan edukasi demi edukasi kepada para kalangan siswa.
Kali ini, Sat Lantas mengutus Ipda Sumiati, Kanit Kamsel, untuk memenuhi undangan selaku pembina upacara pengibaran bendera merah putih di UPTD SMPN 9 Parepare. Senin (29/07/2024).
SMPN 9 ini terletak di Jl. Bau Massepe Kel. Kampung Baru Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, salah satu sekolah di Parepare yang memiliki jumlah siswa - siswi yang cukup besar.
Materi edukasi tertib berlalu lintas yang di sampaikan Ipda Sumiati meliputi 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dari WHO, yaitu :
1. Larangan berkendara bagi anak dibawah umur
2. Kewajiban penggunaan helm saat berkendara
3. Larangan melawan arus Lalu Lintas.
4. Larangan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek
5. Bahaya berboncengan lebih dari satu orang
6. Larangan menggunakan handphonrle saat berkendara
7. Bahaya menggunakan sepeda listrik di jalan raya
Pembekalan pengenalan rambu - rambu lalu lintas, marka jalan serta fungsi zebra cross uga di berikan kepada para siswa secara singkat dan padat, yang kemudian disertai dengan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Tilang ETLE untuk diketahui oleh seluruh siswa dan para guru pendidik.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, yang di mintai konfirmasi terkait hal ini, secara spesifik menyoroti bahaya penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan.
Adnan Leppang katakan, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan rod dua maupun roda empat sangat berpotensi memicu terjadinya kecelakaan.
" Kenapa demikian? , karena perhatiannya terpecah, ia tidak berkonsentasi penuh saat berkendara, sehingga ini sangat berpotensi memicu human error yang berakibat pada terjadinya laka lantas ". Tutur Adnan Leppang.
Selain itu, Adnan Leppang memberikan himbauan kepada para orang tua untuk tidak sekali - kali membiarkan anaknya yang masih dibawah umur untuk berkendara sendiri.
" Untuk hal ini, sangat - sangat kami himbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya yang masih dibawah umur untuk berkendara di atas jalan raya, itu sangat membahayakan keselamatan dari anak itu sendiri, dan juga penggunaan sepeda listrik, ini juga kami himbau agar para orang tua tidak mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di atas jalan raya, kenapa? Karena anak - anak kita ini sangat rentan menjadi korban laka lantas di tengah tingginya mobilitas lalu lalang kendaraan di jalan raya dalam setiap harinya ". Himbau Kasat Lantas, Adnan Leppang, mewakili Kapolres Parepare.