Sat Resnarkoba Polres Sinjai Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sinjai Selatan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sat Resnarkoba Polres Sinjai Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sinjai Selatan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 07 Juli 2024, Juli 07, 2024 WIB Last Updated 2024-07-07T14:24:14Z
    masukkan script iklan disini

    Sinjai, Kabartujuhsatu.news- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pada Sabtu malam (6/7/2024). 

    Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.

    Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifulah Syan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang terduga pelaku berinisial ARL, 26 tahun, yang beralamat diBolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan. 

    Informasi awal dari masyarakat memberikan petunjuk kepada petugas mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh ARL, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di lokasi.

    "Selama kegiatan pemantauan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. 

    "Setelah didekati, lelaki tersebut diamankan karena ditemukan sedang menguasai narkotika jenis sabu berupa dua sachet dan satu unit handphone," ungkap AKP Syaifulah Syan.

    Barang bukti yang diamankan dari ARL berupa dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram, serta satu unit handphone merek Vivo Y12s berwarna biru sky. 

    "Saat diinterogasi, ARL mengakui hendak menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki berinisial AG. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang lelaki berinisial WH," lanjut AKP Syaifulah Syan.

    Berdasarkan pengakuan ARL, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan WH di Dusun Lita-Litae, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan. 

    Penangkapan WH juga disertai dengan barang bukti berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu sachet plastik klip kosong, serta uang tunai dalam pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp10.000 tiga lembar.

    "Pelaku bersama barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Syaifulah.

    Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

    AKP Syaifulah menambahkan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. 

    Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

    Tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Sinjai. 

    Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui berbagai strategi, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

    Sat Resnarkoba Polres Sinjai akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan mereka. 

    Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba.

    (Red/Humaspol) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini