Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan DPO Perkara Korupsi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan DPO Perkara Korupsi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T08:29:16Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news
    Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Juanda Prastowo

    Bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai.Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
    Nama : Juanda Prastowo
    Tempat lahir : Kota Binjai
    Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/22 Februari 1986, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, Alamat : Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

    Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.

    Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

    Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

    Saat diamankan, Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

    Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

    Sumber : Kapuspenkum
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini