Ketapang Kalbar, Kabartujuhsatu.news,
Dugaan penyimpangan terjadi di SPBU 64.788.018 di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bersubsidi/Penugasan pada hari Selasa 30/07/2024. Wib.
Perihal tersebut terpantau saat tim awak media dan LSM melakukan investigasi di lapangan beberapa waktu lalu, dimana terlihat operator dengan santainya melakukan pengisian BBM jenis pertalite BBM penugasan ke sebuah Mobil yang di dalamnya berisi Jerigen yang disediakan dalam belakang mobil di isi BBM.
Terkait dengan hal tersebut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten ketapang mendesak pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan tindakan kecurangan terhadap penyalahgunaan minyak bersubsidi dan minta kepada Hiswana migas sebagai pengawasan untuk bertindak.
Selanjutnya Suryadi mengatakan bahwa sesuai dengan KUHP BAB lll Pasal 50 menyatakan bahwa "Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang -undang tidak di pidana dan sebaliknya jika APH melihat dan sekaligus mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berkompeten sama juga ikut mendukung".
Sampai berita ini diterbitkan pihak SPBU belum ada yang bisa dikonfirmasi, dan pihak pihak yang berkompeten
Sumber :Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten ketapang
Penulis : Tim Ivestigasi Awak Media PWK dan LSM