Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Kejaksaan RI Dukung Upaya Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Surabaya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Kejaksaan RI Dukung Upaya Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Surabaya

    Kabartujuhsatu
    Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T05:00:46Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,
    Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan korban Dini Sera Afrianti.

    Hal itu untuk memastikan seluruh proses hukum upaya kasasi JPU Kejari Surabaya atas vonis bebas ini sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan mengirimkan tim ke Kejari Surabaya.

    "Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komisi Kejaksaan akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

    "Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana kita," terang Pujiyono Suwadi.

    Pujiyono Suwadi menuturkan, Komisi Kejaksaan RI, sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afriyanti.

    "Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi JPU," tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

    Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh.
    Fokus supervisi kami meliputi:

    Analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian.

    Konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban.

    Evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana.

    "Landasan hukum upaya kasasi ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum kita," ujarnya.

    Dia mengatakan Komjak optimis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan.

    Sebagai lembaga independen, kami berkomitmen untuk terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya.

    "Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita," pungkas Pujiyono. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini