Bojonegoro, Kabartujuhsatu.news,
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyewa rumah kost yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro langsung bergerak cepat dengan melakukan kegiatan patroli penertiban pelanggaran di rumah Kos Jl Pondok Pinang Bojonegoro, Rabu (10/7/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Budiono menjelaskan bahwa pihaknya telah berpatroli guna menertibkan adanya dugaan praktik pelanggaran asusila. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban umum.
Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Ketertiban Umum (Tibum), Kasi Operasi dan Pengendalian Satuan (Opsdal) dan beberapa anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
"Rumah kost di Jl Pondok Pinang menjadi sasaran razia, jadi rumah kos (yang dirazia) sesuai laporan masyarakat," bebernya.
Razia yang dilakukan Satpol PP, selain hendak menegakkan peraturan daerah, juga menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penyewa rumah kost yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila.
"Ada tiga orang diamankan ke kantor (Satpol PP), untuk selanjutnya membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan," pungkasnya
(Redho)