Makassar, Kabartujuhsatu.news- Ahli waris pemilik lahan TPU Sudiang, Biringkanaya mendesak Wali Kota Makassar Ir Mohamad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), untuk segera membayar ganti rugi TPU sebelum "lengser" dari jabatan sebagai wali kota dua periode.
"Kami mendesak Pak Wali Kota Danny Pomanto untuk segera membayar ganti rugi TPU Sudiang, sebelum berakhir masa jabatannya dan maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan," kata ahli waris.
Hal itu disampaikan ahli waris Makkulau bin Tawa, pemilik lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudiang melalui kuasa hukumnya Nur Aliem Halvaima, SH, MH, kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.
Menurut ahli waris, desakan ini disampaikan kepada Wali Kota Danny Pomanto, mengingat ahli waris sudah capek diberi janji angin surga dari Pemkot Makassar yang membebaskan tanah ahli waris untuk peruntukan TPU Sudiang.
Ahli waris mengaku sudah capek. Sebab sudah 9 tahun sejak 2015 memperjuangkan hak dan keadilan agar dibayar ganti rugi tanah. Namun hingga 2024 ini Pak Wali Kota bersama jajarannya terkesan seperti tidak punya niat baik menyelesaikannya.
"Kasihan ahli waris merasa sudah dipermainkan, dijanji-janji, Tim Pemkot hanya pernah turun meninjau ke lokasi TPI Sudiang, namun ahli waris tidak tahu apa hasilnya hingga sekarang," kata pengacara Nur Aliem, kuasa hukum ahli waris.
Menurut Nur Aliem, seharusnya Danny Pomanto sebagai pejabat publik tidak mengedepankan sikap arogansi, tapi hadir di tengah warganya memawakili negara agar hak-hak warga dipenuhi.
"Betapa tragisnya dialami warga Sudiang. Tanahnya dipakai Pemkot Makassar untuk kuburan (TPU) tapi tidak dibayar.
"Alasannya TPU Sudiang sudah ditutup, tidak layak lagi sebagai kuburan, tapi tiap hari ada saja jenazah dikuburkan di tanah yang belum dibayar Pemkot," kata pengacara asal Makassar yang juga wartawan dan kini berkiprah di Jakarta.
"Menurut laporan ahli waris. hingga pertengahan Agustus 2024 ini, sudah lebih dari 100 kuburan baru berada di atas tanah ahli waris yang belum dibayar Pemkot Makassar," kata kuasa hukum ahli waris, yang mengaku sudah dua kali mengirim somasi ke Danny Pomanto ini.
Menurut Nur Aliem, pihaknya sudah mencoba menyelusuri ke Pemkot Makassar, pihak DPRD Kota Makassar dimana letak kendala hingga pembayaran ganti rugi TPU Sudiang yang menggunakan dana APBD ini macet dan terkesan tenggelam ditelan bumi.
"Kami sudah ke Dinas Lingkungan Hidup yang membawahi TPU, Bagian Pemerintahan, Bagian Keuangan, Biro Humas Kominfo, Dinas Pertanahan, namun semua pejabatnya sudah diganti.
"Terakhir ketemu Pak Wali Kota Danny Pomanto di rumah pribadi, juga mereka semua terkesan lepas tangan," kata Nur Aliem.
"Kalau ahli waris TPU Sudiang merasa dirugikan karena belum dibayar ganti ruginya, gugat saja wali kota, gugat Pemkot Makassar," kata Nur Aliem, menirukan ucapan Wali Kota Danny Pomanto saat kuasa ahli waris menemuinya di rumah pribadinya, Jl Amirullah, Kota Makassar.
Karena itu, katanya, jika memang Wali Kota Danny Pomanto dan semua jajarannya yang terkait dengan pembebasan TPU Sudiang belum ada solusi terbaik, pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum. (*)