ISO 37001:2016, Langkah Strategis Kementan dalam Pemberantasan Korupsi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    ISO 37001:2016, Langkah Strategis Kementan dalam Pemberantasan Korupsi

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 11 Agustus 2024, Agustus 11, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T02:30:25Z
    masukkan script iklan disini

    Gowa, Kabartujuhsatu.news
    Kementerian Pertanian (Kementan) RI terus mendorong seluruh jajarannya di seluruh Indonesia, untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

    Kaitannya dengan hal tersebut, Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan pada 14/12/2023, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak para pegawai lingkup Kementerian Pertanian untuk menghindari korupsi kecil seperti datang terlambat saat menghadiri rapat, pulang di awal saat waktu kerja belum selesai hingga menerima sogokan atau gratifikasi sebagai korupsi besar.

    Sementara itu, Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, menegaskan dan mengajak kepada semua jajaran UPT dibawah BPPSDMP untuk menerapkan SNI : ISO 37001:2016.

    “Penerapan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tentunya bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas layanan institusi sebagai organisasi yang taat pada peraturan anti penyuapan dan peraturan pemerintah sehingga kinerja kita betul-betul bersih,” katanya.

    Menindaklanjuti pernyataan Menteri Pertanian dan Plt. Kepala BPPSDMP, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku melaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Surveillance ISO 37001:2016 tentang SMAP.

    Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini (5 - 8 Agustus 2024), dilaksanakan secara daring bersama Tunas Jaya Consulting selaku Konsultan yang membantu BBPP Batangkaluku menerapkan ISO 37001:2016.

    Dalam sambutannya mewakili, Kepala BBPP Batangkaluku, Kepala Bagian Umum, Rosdiana menyatakan kesiapannya mengaktifkan kembali sistem tersebut, dan meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk mendukung pelaksanaannya.

    “Mudah-mudahan setelah kita mengaktifkan sistem SNI ISO 37001:2016, selanjutnya bisa juga dibarengi dengan SNI ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan,” harapnya.

    Bimbingan Teknis ini diperlukan agar organisasi segera dapat mengetahui mekanisme pelaksanaan dan dokumen serta evidence apa yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan survaillance.

    Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini memiliki output berupa Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sebagai bukti pengakuan organisasi telah menerapkan sistem tersebut.

    Sistem ini juga dapat membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini