Bandar Lampung, Kabartujuhsatu.news, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama BPJS Kesehatan terkait pembahasan persiapan pelaksanaan bantuan hukum non litigasi (SKK).
Acara yang dipusatkan di ruang rapat Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai berlangsung dengan baik, lancar dan khidmat.
Hadir dalam pelaksanaan rapat tersebut yakni Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan, Datarmi Hadiyanto, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, MH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung dan staf pemeriksa dan penagihan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Bandar Lampung atas pelaksanaan pendampingan hukum pertama dan peserta BU terbanyak dan dijadikan contoh se-Kedeputian Wilayah 3 (tiga) meliputi Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung atas kegiatan pendampingan hukum kepatuhan Badan usaha.
Selanjutnya kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyerahan SKK. (*)