Surabaya, Kabartujuhsatu.news,
Buntut panjang dari kasus bebasnya Ronald Tannur oleh para hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, sontak menuai kritik pedas dari sejumlah kalangan masyarakat hingga elit politik pemerintahan pusat.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Komisi Yudisial hari ini (19/8/2024), akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Berdasarkan pantauan awak media dijadwalkan siang ini pemeriksaan tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Meski tiga petugas yudisial sendiri telah tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya untuk melakukan pemeriksaan tiga hakim tersebut, namun salah satu dari ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik sudah hadir di Pengadilan Tinggi Surabaya, sedangkan dua hakim lainnya sampai saat ini masih belum terlihat menghadiri pemeriksaan tersebut.
Seperti diketahui, tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Sementara pemeriksaan hakim oleh komisi yudisial ini digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Tiga petugas dari Komisi Yudisial ini telah tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya sekitar pukul 13.00 Wib (siang). Ketiga hakim yang dipanggil untuk pemeriksaan oleh komisi yudisial yaitu, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Menurut Kabid Pengawasaan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan, bahwa komisi yudisial sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut. Namun, belum dipastikan ketiga hakim tersebut akan hadir dalam pemeriksaan.
"Jadi, berdasarkan laporan tersebut, komisi yudisial juga sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada hakim-hakim itu, makanya kami disini akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya saat ditemui di Surabaya, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini dilaporkan ke komisi yudisial setelah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Seperti diketahui, dalam putusannya tersebut, hakim berdalih bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan karena alkohol atau miras (minuman keras). Hingga berita ini diterbitkan, ketiga hakim tersebut masih belum tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya.
(Redho)