Korban Dugaan Penganiayaan Seorang IRT, Minta Polisi Tangkap Segera Pelakunya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Korban Dugaan Penganiayaan Seorang IRT, Minta Polisi Tangkap Segera Pelakunya

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T12:53:45Z
    masukkan script iklan disini

    Kubu Raya KalBar, Kabartujuhsatu.news
    Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nuraini (38), warga Kompleks Elitra Permai, Jalan Cendana No. 7, RT 003/RW 008, Desa Sungai Rengas, Kecamatan sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor pada Sabtu ,10 Agustus 2024 lalu.

    Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00.WIB di Jalan Cendana Komplek Elitra Permai RT003/008 Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 

    Sesuai laporan korban No. polisi TBL/375/VIII/2024/RES-KUBU RAYA Pada tanggal .10.Agustus 2024 meminta keadilan hukum dan perlindungan hukum kepada pihak kepolisian

    Adapun kronologis kejadian, bermula ketika saya hendak pergi bekerja, kemudian Koko berpura pura batuk didepan saya, kemudian saya berputar balik dan saya bertanya ada apa koko..?

    Dan terlapor langsung marah dengan menepuk dada sambil ,kemudian datang ibu  terlapor mengatakan kalau saya jahat,dan suka banyak omong seakan kejadian nya sudah lama di rencanakan dan terjadilah Cekcok antara saya dan ibu terlapor pada saat itu juga sempat membuka pakaian bawa nya seakan melecehkan saya, terangan Nuraini kepada awak media 21 Agustus 2024 Wib.

    Masih terang Nuraini, pada saat mendatangi rumah terlapor," saya langsung didorong oleh terlapor hingga terpental kearah dinding akibat nya sakit di bagian belakang dan pada saat itu lengan saya mengalami luka cakar, akibat kejadian tersebut,saya  segera pergi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk pemeriksaan medis (visum), sebelum akhirnya membuat laporan polisi tegasnya.

    Ditempat yang sama Rudi Halik, Ketua DPW Lembaga Perlindungan Penyelesaian Konsumen (LPPK) dan Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kalimantan Barat, turut angkat suara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan dugaan  penganiayaan  yang dilakukan terlapor  harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. “Ini adalah aksi kekerasan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Rudi.


    Rudi juga mengatakan Pelaku yang memukul hingga mengakibatkan orang luka memar dapat Diklasifikasikan sebagai tindak pidana Penganiayaan, penganiayaan sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yakni penganiayaan ringan jika mengalami luka ringan, ungkap Rudi.

    Penganiayaan berat jika mengalami luka berat atau Cacat permanen., dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian...tentu harus sesuai dengan ketentuan hukum ujar nya.

    Nah untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka memar adalah penganiayaan ringan.,Dimana penganiayaan ringan ini dapat di jerat pidana ringan , pidana penjara 2 tahun ,8 bulan. ( KUHP lama ) 
    atau 2 tahun 6 bulan  dan denda kategori III..atau paling banyak  50 juta rupiah menurut kitab Undang - undang Hukum Pidana ( KUHP . ) yang baru," Ungkap nya .

    Rudi berharap Unit PPA  Polres kubu raya   segera memproses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor tersebut. “Kami meminta kasus ini ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban,”.

    "Tentunya ini untuk membuat pelajaran berarti bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan yang bisa melukai orang lain , karena kalau ini di biarkan di khawatirkan akan melakukan hal yang sama kepada orang lain, setidaknya dalam hal ini bisa menjadikan epek jera dan mematuhi peraturan undang undang yang berlaku di negeri ini, Jelasnya.

    Sumber : Rudi Halik
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini