LBH : Minta Penyidik Polres Ketapang Jeli Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    LBH : Minta Penyidik Polres Ketapang Jeli Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 24 Agustus 2024, Agustus 24, 2024 WIB Last Updated 2024-08-24T14:47:59Z
    masukkan script iklan disini

    Pontianak Kalbar, Kabartujuhsatu.news
    Pemukulan  dan pengeroyokan terhadap  wartwan  yang sedang menjalankan tugas jurnalistik  kembali terjadi, Kali ini  terjadi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

    Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Kuasa Hukum Media Partner Grup Indonesia Maju Dr Herman Hofi Munawar yang  juga dipercaya Sebagai Kuasa Hukum Dari Korban Wartawn yang di pukul angkat bicara pada awak media 24 Agustus 2024 Wib,

    Dr, Herman Hofi Munawar menegaskan agara  peraoalan ini harus menjadi perhatian serius atas pengaduan wartwan sebagai korban pengeroyokan di polresta Ketapang.

    Kita minta tegas Herman Hofi semoga penyidik betul-betul memahami persoalan ini. Pemukulan dan atau pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas  tidak boleh di samakan perlakuan hukum nya dengan pemukulan biasa.

    Pemukulan terhadap wartawan,  aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan KUHP, padahal sudah ada UU Pers yang tentu bersifat lex specialis. 

    Kita berharap  baik penyidik maupun JPU akan jeli melihat kasus pemukulan tersebut. 

    Tentu saja  penyidik  akan mencari apa yang melatarbelakangi terjadinya pemukulan tersebut.,berdasar informasi dari berbagai pihak  bahwa tindakan pemukulan terhadap korban yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik terhadap suatu proyek pemerintah yang diduga ada penyimpangan.  

    Oleh sebab itu dapat dimaknai tindakan pemukulan tersebut sebagai bentuk upaya menghambat /menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

    Dengan  demikian  jelas bahwa pelaku melakukan pemukulan  dapat dikatagorikan  menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi. 


    Apabilan hal tersebut benar hasil penyelidikan maka terhadap pelaku pemukulan tersebut merupakan tindak pidana menghalangi hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999. 

    “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 pasal tersebut  jika terjadi tindakan menghalangi tugas Pers .
     

    Masih terang Herman, Akan tetapi  persoalan ini menghalangi dengan cara melalukan pemukulan  dan bahkan di keroyok maka  harus  dikenakan pasal berlapis, disamping UU Pers juga dapat dikenakan KUHP pasal 351  jo Pasal 170   diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

    Dalam  UU Pers sangat tegas mengatur sebagai legal protection for journalists in carrying out  profession reporters. 

    Sangat jelas bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya  ditetapkan dengan Undang-undang Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.  

    Kemerdekaan pers adalah perwujudan daripada kemerdekaan mengemukakan 
    pendapat yang dilindungi konstitusi.

    Yang terpenting saat ini adalah menuntut agar kepolisian memeriksa kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kita akan terus melakukan kontrol selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan pengadilan tegas Dr Herman Hofi Munawar .

    Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH dan Pakar Hukum
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini