Maraknya Gudang Pembakaran CPO Tak Memiliki Izin B3 di Pontianak Utara, Pihak Terkait Diduga Tutup Mata
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Maraknya Gudang Pembakaran CPO Tak Memiliki Izin B3 di Pontianak Utara, Pihak Terkait Diduga Tutup Mata

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T15:07:48Z
    masukkan script iklan disini

    Pontianak Kalbar, Kabartujuhsatu.news
    Luar biasa gudang penampung minyak CPO marak di Pontianak Utara yang mana jelas tidak  kantongi izin B 3 serta memiliki IPAL namun bebas beraktifitas tidak tersentuh ama APH maupun dinas Lingkungan Hidup LH Kota Pontianak serta Provinsi Kalbar.

    Contoh kecil di jalan kebangkitan nasional milik seorang yang berinisial  SK dan BD beberapa waktu lalau sempat diterbitkan beberapa media online jelas pengakuan pemilik sodara SK mengatakan tidak memiliki Izin B 3 atau IPAL alasan nya tempat gudang di sewa aja gimana mau buat ijin B3 dan persyaratan nya pun susah cetus sodara SK.

    Setelah adanya pemberitaan oleh awak media online  di dapatkan informasi kalau pihak Polresta Pontianak melakukan Ivestigasi dan itu pun diakui oleh SK tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pontianak untuk di ketahui hasilnya oleh publik.

    Menyikapi  adanya hal ini pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar Angkat bicara  21 Agustus 2024 Wib." 

    Dalam keterangan nya kepada awak media iya mengatakan seharusnya pihak Pemkot khusus nya Dinas Lngkungan Hidup (LH ) dalam menyikapi soal dampak limbah dari gudang pembakaran minyak CPO yang tidak mengantongi izin B3 atau IPAL.yang berada di jalan kebangkitan nasional serta  deretan pasar Siantan,"Dinas LH tugas fungsi dan tanggung  jawab mereka dalam pengawasan jelas dalam merumuskan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan dan  serta penerapannya dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Apalagi Kota pontianak   mengangkat  jargon sebagai kota yang berwawasan lingkungan ucap Hofi.

    Masih terang Hofi," Mesti nya Dinas LH telah melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber pencemaran dan kawasan rawan pencemaran air, udara dan tanah di kota pontianak. Seharusnya Dinas LH sudah mengetahui  gudang-gudang  tempat penyimpanan limbah sawit atau CPO. Sangat aneh jika sudah bertahun tahun tapi tidak mengetahui ada gudang penyimpanan limbah sawit atau CPO. 

    Lalu pertanyaan nya. Apa yang dikerjakan Dinas LH jika hal hak sederhana seperti ini  tidak terdeteksi potensi pencemaran.!!

     Jika dinas LH tidak mengetahui sumber sumber  pontensi pencemaran sudah dapat di pastikan  Dinas LH tidak mempunyai SOP pengendalian pencemaran air, udara dan tanah di seluruh sudut Kota Pontianak.

    Dinas LH   mesti nya mempunyai  PPNS untuk melakukan penindakan terhadap korporasi  atau individu yang di duga telah melakukan tindak pidana Lingkungan hidup. 
     
    Terkait dengan adanya gudang penyimpanan CPO seharus nya segera melakukan investigasi degan pihak APH  dan melakukan uji lab terhadap kodinisi lingkungan. 

    Segera berikan tindakan tegas kepada para pelaku pengusaha yang tidak peduli dengan lingkungan dan hanya menguntungkan diri pribadi serta golongan mereka saja, sebab limbah dari bahan minyak jelas mudah terbakar dan dekat dari pemukiman warga seharusnya Dinas LH dan Disperindag serta yang berkompeten lebih jeli dan tegas dalam pengawasan apa lagi itu sudah melanggar berbagai regulasi terkait  dengan lingkungan hidup itu sendiri. cetus Herman.

    Herman Hofi Juga mengatakan,'' Berdasar infomasi  diketahu pihak kepolisian sudah turun kelapangan melakukan pengecekan. 

    "Kita apresiasi  semangat polresta pontianak. Namun sayang mikanisme yang dilakukan keliru. Polresta seharusnya menggandeng  Dinas LH untuk melakukan pengecekan.

    Pihak yang memiliki  kopotensi terhadap lingkungan hidup adalah Dinas LH. Polresta  sehatusnya hanya mendampingi saja. Dan pihak Polresta seharus  nya tidak langsung melakukan pengecekan ada pelanggaran atau tidak tanpa  ada pihak Dinas LH dan pihak terkait lainya.

    Dan jika ditemukan adanya  pelanggaran baik bersifat administratif maupun telah terjadi  pemcemaran maka perlu dilakukan langkah hukum dan langkah mengembalikan kondisi lingkungan mrnjadi normal dan segera sampaikan ke publik jadi biar jelas semua.

    Anehnya lagi ada informasi yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya didapatkan awak media ada beberapa oknum APH terlibat dalam aktivitas gudang pembakaran CPO di beberapa titik yang ada wilayah Pontianak Utara. 

    Herman Hofi mengatakan jika benar adanya ada oknum APH terlibat  dalam kegiatan aktivitas pergudangan  minyak CPO yang diduga ilegal itu, maka oknum tersebut segera ditindak secara kode etik dan secara pidana lingkungan tegas Dr.Heraman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan LBH .

    Sumber : Pengamat Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini