Miris Gudang Penampungan CPO di Jalan Kebangkitan Nasional Diduga Tidak Memiliki Ijin B3
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Miris Gudang Penampungan CPO di Jalan Kebangkitan Nasional Diduga Tidak Memiliki Ijin B3

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 14 Agustus 2024, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T16:09:50Z
    masukkan script iklan disini

    Pontianak Kalbar, Kabartujuhsatu.news
    Muhammad Najib Selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI ) Kalimantan Barat mengatakan bahwa, "Kegiatan Usaha Pengolahan dan Penampungan Limbah Sawit (CPO) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak diduga Kebal Hukum dan diduga tidak mengantongi Izin, ujar Muhamad Najib kepada awak media pada hari Rabu 15 Agustus 2024, 14.30 Wib setelah mendapatkan hasil Ivestigasi tim gabungan wartwan lembaga.

    Selain itu, Najib menuturkan bahwa, pengolahan dan penampungan usaha ini dikelola oleh sodara  D.SK selaku pemilik tempat usaha diduga tidak mengantongi Izin usaha  sebagaimana aturan yang dimaksudkan dalam peraturan Menteri lingkungan hidup  dan perundang-Undangan yang berlaku, jelasnya. 

    Dari pantauan pihaknya saat di lokasi tersebut, tempat pengolahan serta  penampungan limbah sawit ini, diduga kuat tidak sesuai aturan dan bisa dikatakan tidak meme9 izin B3 apalagi terkait IPal, tandasnya. 

    "Segala aktifitas  yang ada di dalam pergudangan tersebut jelas melanggar  ketentuan per Izinnan lingkungan hidup, katanya. 

    "Usaha  yang di jalankan  oleh oknum pengusaha yang berinisial  D.SK tersebut sangat tertutup dan seolah olah pihak dinas lingkungan hidup pun tutup mata dan lalai dalam pengawasan, terang Najib.

    Dikatakannya, "Didalam aktivitas kegiatan usaha ini sangat kuat  sekali ada dugaan oknum dinas lingkungan hidup serta APH di bungkam sang pengusaha yang  belum memiliki  UPL-UKL, Izin PBG, Izin  Prinsip, Izin Tata Ruang, Izin lingkungan dan lainnya, cetus Najib lagi.

    Najib menambahkan bahwa, terkait usaha pengolahan dan penampungan limbah sawit (CPO) Minyak Kotor, atau Miko Ini tidak boleh di biarkan beraktivitas secara Ilegal serta terselubung, tegasnya.

    "Dinas LH  dan terkait termasuk APH jangan peka dalam hal ini, terutama pemerintah kota  pontianak jagan diam tutup mata dan telinga, seharusnya mengambil langkah tegas bersama APH langsung cepat bertindak secara  hukum kepada pelaku usaha yang terselubung dan jelas melanggar aturan, imbuh Najib.

    Menurutnya, "Sangat disayangkan peran dan pungsi pengawasan dinas LH diduga lalai dalam hal ini bersama pihak- pihak terkait yang berwenang untuk menindak tegas pelaku usaha yang merusak lingkungan akibat limbah, jelasnya. 

    Najib meminta degan tegas kepada dinas LH, APH serta yang berkompeten untuk segera  melakukan penertiban dan atau memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan UU yang berlaku".

    Sebelum berita ini diterbitkan  tim Investigasi media serta lembaga untuk mencoba  menghubungi pihak pengusaha  dan pemilik  gudang sodara D.SK, namun pemilik tidak berada ditempat dan menurut keterangan dari kepala gudang, dikatakan bahwa kepala gudang atau bos jarang datang dan tidak bersedia memberikan Keterangan.!! Dengan jawaban, Maaf saya tidak berani untuk memberikan keterangan ujarnya.!!

    Berdasarkan aturan pengelolaan bahan berbahaya yang tertuang dalam peraturan presiden dan menteri pengusaha pengolahan bahan baku CPO di jalan kebangkitan nasional sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang berbunyi sebagai berikut: 

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan 
    Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 
    tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 
    perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan 
    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

    Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 5059);

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

    Tidak sampai disitu tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait yang berkompeten dalam hal ini.

    Sumber : Muhammad Najib Selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI ) Kalimantan Barat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini