Motif Jual Beli Bayi, 4 Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Motif Jual Beli Bayi, 4 Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 14 Agustus 2024, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T09:02:53Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus empat wanita terkait kasus jual beli bayi di Rumah Sakit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rabu (14/8/2024).


    Bayi yang diperjualbelikan tersebut dihargai Rp20 juta.


    Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, kepada wartawan dalam keterangannya, pada malam Rabu (13/8), mengungkap bahwa kasus ini terkuak berkat informasi masyarakat mengenai transaksi bayi baru lahir di rumah sakit Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024.


    Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan dilakukan dan ditemukan MT (55), warga Medan Perjuangan, yang menggendong bayi di becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Medan Area.


    MT kemudian bertemu dengan dua wanita, Y (56) dan NJ (40), dari Deli Tua, untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya diperoleh dari SS (27), ibu bayi tersebut.


    “Bayi ini adalah anak dari salah satu pelaku, yang dijual seharga Rp20 juta.


    Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp5 juta pertama dan Rp15 juta kedua.


    Empat pelaku yang ditangkap berperan sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” jelas AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.


    AKP Madya menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.


    Keempat pelaku menghadapi ancaman penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


    “Motif penjualan bayi ini adalah ekonomi, sedangkan pembeli mengaku ingin membesarkan bayi karena tidak memiliki anak.


    "Kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya. (*).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini