Pengamat : Kecelakaan Kerja Seorang Karyawan PT BAI Pasti Suatu Kelalaian Menajemen*
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pengamat : Kecelakaan Kerja Seorang Karyawan PT BAI Pasti Suatu Kelalaian Menajemen*

    Kabartujuhsatu
    Senin, 19 Agustus 2024, Agustus 19, 2024 WIB Last Updated 2024-08-19T15:56:35Z
    masukkan script iklan disini

    Pontianak Kalbar, Kabartujuhsatu.news
    Kecelakaan kerja menyebabkan kematian yang menimpan seorang karyawan PT BAI dalam  pengerjaan proyek Smelter  di Kec. Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah belum lama ini hendak menjadi pelajaran semua pihak khususnya pihak perusahan dan dinas tenaga kerja provinsi terang Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik kepada awak media 19 Agustus 2024 Wib.

    Didapatkan informasikan bahwa. Disnaker telah melakukan investigasi terkait terjadi kecelakaan buruh PT BAI yang menimbulkan korban jiwa. Namun hingga kini Publik belum  mengetahui faktor penyebab terjadi nya musibah ini hingga menjadi tanda tanya ada apakah.!!

    Terang Herman," Semestinya hasil investigasi ini disampaikan ke publik seperti apa  proses  investigasi dalam kontek ini  harus dilakukan secara   komprehensip dan hasilnya kenapa hingga  terjadi kecelakan  harus disampaikan pada publik juga.

    Pihak Disnaker harus memastikan  sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan para tenaga Kerja yang diterapkan PT. BAI. 

    Apakah Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan PT BAI  sudah sesuai prosedur yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan atau tidak. 

    Hal ini mengingat kecelakan kerja  yang terjadi PT BAI sudah sering terjadi dan bahkan sampai korban jiwa. 

    Masih terang Herman, Patut diduga kalau sudah ada some thing wrong dalam Sistim management keselamatan kerja.

    Padahal nyata nyata dalam PP No. 50 Thn 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3), serta peraturan lainnya.Telah memberikan tuntunan agar dapat meminimalisir  terjadinya kecelakan kerja. 

    Jangan karena merasa perusahan plat mareh dan banyak pejabat terlibat lalu mengabaikan keselamatan kerja bagi para pekerja. Seharus PT BAI sebagai   perusahan plat merah dapat menjadi contoh dalam  melindungi para pekerja nya. 

    Peran disnaker sangat penting untuk mengungkap hasil investigasi nya. Apabila hasil investigasi ternyata perusahan lalai  maka  dalam UU No.13 Thn 2003  pada pasal 183 sampai 189  perusahan bisa dikenakan  sanksi pidana penjara, kurungan dan denda.

    Berbagai regulasi tentang Keselamatan  Kerja  menekankan pentingnya perlindungan (K3) sebagai hak dasar  atau basic rights bagi pekerja yang di jamin konstitusi  Namun sangat disayangkan PT BAI terkesan belum mampu merubah pola pikir  akan  pentingnya memciftakan suatu kondisi tenaga kerja yang aman dan nyaman 
    Pada  Pasal 59 KUHP kelalain dalam penerapan managemeht keselamatan kerja dikenakan pada personal yang bertanggung  jawab terharap MK 3 untuk dan atas nama korporasi.  Selain pidana atas kelalain perusahan tsb juga dikenakan sanksi administratif.
    Untuk itu kepolisian segera koordinasi dengan pengawas dari disnaker terkait dengan kecelakan ini. 

    Dan polisi segera melakukan penyelidikan hal ini adalah persoalan yang sangat serius. Jika perusahan tidak bisa memproteksi karyawan nya. Bagaimana mungkin perusahan itu dapat melindungi linkungan sekitar nya dengan baik.

    Kecelakaan kerja  terjadi  bisa terjadi karena kelalaian tenaga kerja itu sendiri  faktor lingkungan, dan faktor peralatan. Oleh karena itu dibentuk Undang-Undang keselamatan kerja untuk meminimalkan dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja. Kelalaian yang dilakukan kaitannya dengan kecelakaan kerja sendiri memiliki pengertian bahkan sanksi yang berbeda dengan kelalaian yang diatur dalam KUHP. 

    Maka permasalahan dalam tindak pidana kecelakaan kerja adalah pihak yang menjadi subyek dari tindak pidana tsb. Pada Pasal 359 KUHP  bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkanorang lain mati diancam  dengan pidana  5 tahun. 

    Dengan terjadinya tragedi PT BAI  ini hendaknya para pihak menjadikan peristiwa ini  sebagai proses pembelajaran  agar masing masing pihak introfeksi agar lebih meningkatkan pengawasan nya. 

    Tambah Herman," Perlu ada metodelogi pengawasan  internal korporasi agar benar benar dapat terdeteksi  hal hal yang dapat menimbulkan kecelakan kerja. 

    Pengawasan ini dapat dilakukan sampai pada tiga level. Mulai dari top managerial, midle managerial dan lower managerial dengan demikian akan sangat mudah untuk melakukan deteksi dini atas setiap peristiwa.

    Dinaskerpun harus berusaha meningkatkan sistem pengawasan yang benar pada setiap korporasi serta meningkatkan  SDM internal pada Disnaker Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan  yang mempunyai tugas dan fungsi  perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

    Pengawas ketenagakerjaan kita masih sangat lemah dalam melaksanakan  tugas pengawasan. Pengawasan harus  berdasarkan Standard Operasional Prosedur.  Hal ini kita lihat  secara kasat mata ditemukan  beberapa pelanggaran  ketenagakerjaan yg dilakukan korporasi  seperti  masih banyak perusahaan industri yang membayar Upah tidak sesuai dan dibawah  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  dan masih banyak pekerja yang tidak menggunakan alat pengaman dalam bekerja  serta masih ada perusahaan yang yang melaporkan jumlah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan jumlah tenaga kerja sesungguhnya. selain itu, banyak perusahaan yang tidak melaporkan alat-alat berat seperti boiler, genzet dan alat angkut (forklip, loder, cran, eksavator, lift) kepada Dinas Tenaga Kerja.

    Hal ini dikarenakan   masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan pada perusahaan-perusahaan yang ada termasuk perusahaan pelat merah di anggap penguasa dan bagikan kebal hukum.

    Jelas kalau dilihat dari kaca mata PT BAI lalai melindungi tenaga kerja sebab jelas setiap tenaga kerja yang ada wajib ada sertifikasi nya dan degan pengalaman nya dalam bekerja,Tampa terkecuali siapa pun sebagi tenaga kerja mereka sebab PT BAI adalah perusahan pelat merah tegas Dr Herman Hofi Munawar.

    Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini