Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng telah melakukan Pengukuhan dengan memperpanjangan Masa Jabata anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se-Kecamatan Liliriaja tersebut ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati Soppeng melalui Camat Liliriaja.
Para anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang langsungkan di aula kantor Camat Liliriaja, Senin (26/8/2024).
Camat Liliriaja Andi Muhsin, S.S.TP dalam sambutannya menyampaikan, Selamat kepada Anggota BPD yang dikukuhkan, semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, ujarnya.
Selain itu, Camat Liliriaja memberikan motivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk Soppeng yang lebih baik, serta mencapai visi misi demi kesejahteraan masyarakat, imbuhnya.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa masa jabatan anggota BPD itu selama 6 (enam) tahun, namun berlandaskan UU No.3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 56 Ayat 2 maka masa jabatan keanggotaan BPD bertambah menjadi 8 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji atau Pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Hal itu sesuai regulasi masa jabatan BPD terbaru selama 8 tahun sejak dilantik atau periode 2021-2029.
Hal tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Keputusan Bupati Soppeng Nomor:313/VII/2024 tanggal 25 Juli tahun 2024.
Anggota BPD se Kecamatan Liliriaja yang telah diperpanjang masa jabatannya sebanyak 35 orang didampingi masing masing 1 orang yang akan dikukuhkan yaitu BPD Desa Barang berjumlah 5 orang, Desa Jampu 7 orang, Desa Timusu 9 orang, Desa Rompegading 7 orang dan Desa Pattojo 7 orang.
Salah satu Anggota BPD Desa Barang yang baru dikukuhkan, Asriadi, A.Ma.,S.Sos. Alumni ilmu Pemerintahan Stisipol dan juga mantan BPD Watu Toa Kecamatan Marioriwawo , mengatakan bahwa pengukuhan anggota BPD ini ditetapkan atas keputusan Bupati Soppeng melalui Camat di mana sebelum memangku jabatan kami mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Camat Liliriaja.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa Jabatan BPD bukanlah suatu keistimewaan akan tetapi suatu amanah yang dianugerahi dari masyarakat dengan tugas, diantaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kata Asriadi, "BPD ini dapat dianggap sebagai"Parlemennya Desa karena merupakan lembaga baru di desa, yang dimulai pada era otonomi daerah di Indonesia karena melaksanakan fungsi pemerintahan dan merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tak hanya itu, juga pelaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa serta mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Yang tidak kalah pentingnya, BPD menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa, tandasnya.
Sekadar diketahui, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kecamatan Liliriaja ini dihadiri sekretaris PMD Kabupaten Soppeng Andi Akmal Hasnan, S.STP, Kapolsek Liliriaja Iptu Agung bersama Danramil serta Rohaniawan dari Kepala KUA Kec Liliriaja.
Pengukuhan ini juga dihadiri, Kepala Desa Pattojo, Kepala Desa Rompegading, Kepala Desa Jampu, Sekretaris Desa Barang dan Sekretaris Desa Timusu.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini dilakukan setelah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Soppeng yang dilaksanakan baru-baru ini.
(Red/*)