Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Silaturahmi Kebangsaan Tingkat Nasional Tahun 2024 diselenggarakan di Anjungan Propinsi Riau pada Kamis (15/8) relatif dikatakan sukses.
Pesertanya mewakili 22 Propinsi dari 38 Propinsi yang ada saat ini, atau lebih dari separuh jumlah Propinsi yang ada saat ini.
Perwakilan Propinsi yang hadir antara lain mulai dari Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Sumsel, Bangka Belitung, Sulawesi, Kalimantan, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lainnya.
Sebagai penanggung jawab acara Silaturahmi Fahri Lubis menyampaikan rasa terimakasih dan kagumnya atas acara yang cukup sukses yang dihadiri oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) berpangkat bintang 1 mewakili Kapolri yang tidak hadir; mewakili Menhan RI yang tidak hadir; dihadiri oleh eks Menkes RI Siti Fadilah; Abdulah Puteh; Mayjen TNI Purn. Kivlan Zen; dan sejumlah tokoh nasional lainnya. Bahkan acara pun dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, yaitu BEM Universitas Bung Karno yang biasa menyuarakan kepentingan masyarakat atas kondisi sosial, ekonomi dan politik yang tidak akomodatif dan tidak aspiratif saat ini.
Pembicara Prof Kaylan dari Universitas Gajah Mada menyampaikan kegundahannya atas perombakan "nyaris total" dari UUD 1945.Ia menjabarkan penelitian ilmiahnya terkait telah "bergantinya" UUD 1945 menjadi UUD 2002 yang bernuansa liberalis dan kapitalis.
Pada acara puncak Silaturahmi dibacakan "PETISI KEMBALI KE UUD 1945 PROKLAMASI" dengan isinya sebagai berikut:
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Gerakan rakyat kembali ke UUD 1945 Proklamasi
Menimbang,
1. Bawah cita-cita semangat nilai-nilai Luhur perjuangan kemerdekaan 1945 harus dijaga dan dilestarikan.
2. Bahwa sejarah memberikan pelajaran betapa kekayaan sumber daya alam di samping menjanjikan kesejahteraan /kemakmuran, namun sekaligus bisa menjadi sumber malapetaka.
3. Bawa UUD 1945 Pasca amandemen telah membuka pintu lebar untuk masuknya neo kolonialisme imperialisme /nekolim yang berkolaborasi dengan elemen-elemen nasionalisme apatriotik telah menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan keselamatan keselamatan bangsa dan negara serta cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
4. Bahwa kami berkeyakinan
bahagian besar rakyat Indonesia merasakan keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi di berbagai bidang kehidupan berbangsa bernegara sebagai akibat yang ditimbulkan dari amandemen UUD 1945.
Maka atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai gerakan rakyat kembali ke UUD 1945 yang asli / UUD 1945 Proklamasi menyampaikan petisi:
Dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar UUD 1945 yang asli proklamasi (dengan tambahan penjelasan pasal 5) untuk diberlakukan kembali sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan berbangsa bernegara.
(HSW)