Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Petugas SPBU
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Petugas SPBU

    Kabartujuhsatu
    Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T02:38:25Z
    masukkan script iklan disini

    Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Polresta Sidoarjo melakukan rilis penangkapan tiga orang pelaku pengeroyokan salah seorang petugas SPBU Jalan Pahlawan Sidoarjo Kota, yang terjadi pada Kamis (8/8/2024).

    "Atas kasus pengeroyokan yang menimpa Saudara D.A., petugas SPBU di Jalan Pahlawan Sidoarjo, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah S dan DB keduanya warga Benowo Surabaya, lalu satu pelaku lagi warga Gedangan Sidoarjo berinisial MN," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (12/8/2024).

    Pengeroyokan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban, dipicu saat D.A. sebagai petugas pengisian BBM di SPBU tersebut mendatangi sebuah mobil yang penumpangnya membuang puntung rokok yang masih menyala di dalam area SPBU.

    Merasa tidak terima ditegur petugas SPBU, S sopir mobil langsung turun dan mendatangi D.A. kemudian ia memukul mulut D.A. dengan tangan kanannya dan oleh korban secara reflek di balas di pukul balik mengenai pipinya. Mengetahui 
    hal tersebut dua kawan S, yakni D.B. dan M. N. turun dari mobil dan langsung menghampiri korban dengan memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh.

    "Saat itu D. B. menginjak dan menendang kepala korban, setelah korban bangun dan 
    dipukuli lagi wajahnya oleh M.N dan D.B. hingga korban kembali terjatuh. Selanjutnya setelah korban bangun, S memukul korban dengan menggunakan trafic cone mengenai kepala, hingga korban dapat lari menyelamatkan diri ke seberang jalan," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Dari hasil Visum pemeriksaan luka korban D. A. disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian ata dan benjol di kepala bagian bawah, yang diakibatkan kekerasan oleh para pelaku.

    Atas tindak pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Pengeroyokan. Ancaman Pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini