Surabaya, Kabartujuhsatu.news- Hal yang tidak wajar yang sudah dilakukan seseorang laki-laki Paruh baya yang diduga memasuki halaman rumah seseorang tanpa izin, dan langsung melakukan penganiayaan serta menampar pipi kiri seorang gadis remaja sehingga mengakibatkan luka lebam merah.
Korban sebut saja Sari (20), kejadian tidak mengenakkan yang menimpanya yang di saksikan orang tuanya dan tetangga di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto sekira pukul 08.00 WIB.
Pihak Polisi langsung merespon dengan cepat dan mengarahkan untuk cek visum terlebih dahulu hingga selesai penyidikan sehingga terbitlah laporan polisi. Senin (19/8/2024).
Sari menjelaskan kronologis kejadian pertama kali di Jl Kenjeran 113-A, pelaku inisial KUS pria paruh baya (50) pelaku penamparan tidak terima karena dilarang untuk menjemur pakaian setiap hari di depan rumah korban.
Dengan tanda bukti laporan polisi nomor: TLB-B/149/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK SIMOKERTO.pihak keluarga korban Dwi Priyatno selaku orang tua kandung yang sekaligus sebagai anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI) tidak terima dan mengharap teman-teman kepolisian segera melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku dan mendorong segera dilakukan proses sesuai perbuatannya yang mengakibatkan trauma korban di rumahnya sendiri.
Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta kepada Kapolsek Simokerto dan jajarannya Untuk segera melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap terlapor dan langkah tersebut harus dilakukan oleh Kapolsek Simokerto dan jajarannya untuk melakukan antisipasi terlapor melarikan diri, dikarenakan apa yang dilakukan oleh terlapor adalah perbuatan melanggar hukum, dan kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dikarenakan Ananda Sari adalah anak dari anggota kami Aliansi Madura Indonesia (AMI), tegasnya.
(Red)