Sinjai, Kabartujuhsatu.news- Tim Resmob Sat Reskrim
Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Lingkungan Lonra, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wita.
Korban berinisial lel. NG, (15) tahun yang merupakan warga dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry,S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 188 / VIII / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 04 Agustus 2024.
“Pelaku yang diamankan berinisial lel. MI, (20) tahun, pek. tidak ada, alamat Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai. ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Ia melanjutkan, “Kejadian tersebut berawal dari adanya ketersinggungan. Korban bersama saksi RH, (17) sedang menonton pertandingan sepak bola di lapangan Lappa Data. Namun, setelah pertandingan selesai, pelaku menghampiri korban dan bertanya. Setelah bertanya, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali pada bagian mata sebelah kanan, yang menyebabkan mata korban mengalami luka bengkak. Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sinjai guna proses lebih lanjut.”
Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah. Tim Resmob Polres Sinjai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sinjai Tengah untuk bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Andi Rahmatullah.