Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sebentar lagi rakyat Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke 79 sebagai sebuah negara dan bangsa yang berdaulat. Soppeng, Selasa (5/8/2024).
Dimana-mana diberbagai tempat diseluruh penjuru tanah air rakyat nampak gembira menyambut hari kemerdekaan tanah airnya.
Saya sebagai orang yang memiliki cukup banyak kesempatan melihat dan merasakan berkalikali perayaan hari kemerdekaan hingga menjelang peringatan yang ke 79 mendatang.
Dalam kesempatan itu, saya dapat melihat dan merasakan suasana perayaan dari masa ke masa khususnya dalam wilayah kampung halaman sendiri, Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Diawal-awal kemerdekaan sekitar tahun 1950an hingga tahun 1960an disetiap perayaan hari kemerdekaan didaerah saya banyak unsur-unsur masyarakat ikut langsung dalam upacara resmi penaikan bendera.
Soal pengibaran bendera tidak ditemukan rumah dan bangunan lain yang tidak mengibarkan bendera dihalaman masing-masing.
Pejabat setempat sangat proaktip mengingatkan masyarakat untuk mengibarkan bendera setiap peringatan hari proklamasi.
Dewasa ini ada perubahan suasana dalam perayaan hari kemerdekaan.
Dewasa ini yang ikut pada upacara pengibaran bendera hanya dari unsur aparat pemerintah saja.
Unsur-unsur dari masyarakat tidak ada lagi yang diikutkan dalam upacara pengibaran bendera tersebut.
Dalam hal kewajiban pengibaran bendera masa kini nampaknya banyak anggota masyarakat yang tidak mengibarkan bendera di depan rumah mereka.
Ada kesan ketidak perdulian dari sebagian anggota masyarakat.
Ada juga anggota masyarakat yang memasang umbul-umbul dan dipuncak umbul-umbul tsb terdapat semacam bendera dalam ukuran kecil berbentuk segi tiga.
Anggapan masyarakat yang memiliki umbul-umbul tersebut menganggap bahwa bendera kecil berbentuk segi tiga itu sudah merupakan bendera, jadi tidak lagi mengibarkan bendera yang sebenarnya.
Sesuai aturan bendera nasional untuk rumah tangga maka bendera dalam ukuran kecil bentuk segi tiga itu tidak termasuk dalam kategori sebagai bendera nasional.
Perlu ada pencerahan dari pihak berwenang mengenai kewajiban menaikkan bendera dalam bentuk dan ukurang yang masuk kategori bendera nasional.
Penulis : Andi Mappasawe Rasyid Maraping.