Terkait Catut Nama KJJT, Ini Kata Praktisi Hukum Iskandar Laka
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terkait Catut Nama KJJT, Ini Kata Praktisi Hukum Iskandar Laka

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 03 Agustus 2024, Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T16:16:54Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Surabaya, - Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura. 

    Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan 'Sampang (KOMPAK'S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

    Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

    Definisi Pencatutan Nama.

    Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

    Dampak Negatif.

    Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

    Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

    Dasar Hukum.

    Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) - Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

    Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).
         
    Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

    Langkah Hukum.

    Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

    Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

    Pencegahan.

    Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

    Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

    Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.


    Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

    "Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana." Katanya.

    Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. 

    "Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana." Pungkasnya.

    Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

    Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

    Hukum Perdata.

    Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

    Peraturan Internal Lembaga.

    Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

    Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

    "Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya." Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.

    Reporter  : Redho Fitriyadi 
    Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini