Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Kelompok Gengster 'Tim Spontan'
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Kelompok Gengster 'Tim Spontan'

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-23T06:51:48Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news- Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan enam remaja yang terlibat dalam kelompok anggota gengster di kawasan Jembatan Galau, Bulak Banteng Surabaya, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 04.50 Wib. 

    Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Samapta, AKBP Teguh Santoso, S.E mengungkapkan, dari penangkapan enam anggota gengster tersebut bermula Tim Sat Samapta Polrestabes melakukan pemantauan melalui media sosial, di mana petugas mendeteksi adanya para pelaku melakukan live streaming. 

    "Tanpa menunggu waktu, tim yang terdiri dari 11 personel Respatti Tim 1 segera menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di sana, sekitar 20 pemuda yang terlibat dalam aktivitas gengster berlarian masuk ke dalam gang Bulak Banteng. Namun, enam remaja berhasil diamankan oleh petugas," ungkap AKBP Teguh. 

    Teguh menjelaskan, enam remaja yang diamakankan, AF (19) warga Bronggalan Sawah, NB (17) warga Tambak Wedi Masjid, CAR (16) warga Mrutu Kalianyar, AN (16) warga Bulak Banteng Baru, AIS (16) warga Tenggumung Karya, dan CGP (14) warga Banyu Urip Kidul, Surabaya. 

    "Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis corbek, satu buah samurai panjang, dua unit handphone, dan tiga unit sepeda motor," tutur Teguh. 

    Teguh mengatakan, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok gengster bernama "Tim Spontan" yang kerap berseteru dengan kelompok lain seperti "Akamsi" dan "PGK."

    Di hubungi terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan "Para pelaku melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Iptu Achmad Fauzi, Kanit Reskrim," kata Haryoko. 

    Haryoko menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Petugas akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Surabaya.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini