Sintang Kalbar, Kabartujuhsatu.news,
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.karena penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara,”ujarnya.
“Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan di dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi,” pintanya.
“Saat ini, harga jual BBM dan LPG bersubsidi, jauh dari harga perekonomian yang tengah melambung tinggi. Apabila harga minyak dunia bertahan di level sekarang, Pemerintah berisiko mengeluarkan dana sebesar Rp.320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. “Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” terang Menteri ESDM akhir pekan lalu.
“Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar US$63 per barel, dan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp130 triliun.
“Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali,” ungkap Arifin.
Terkait hal tersebut korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, A.Md berharap Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak (mafia migas/BBM), harus menjadi perhatian serius Pemerintah,”terang Bambang ke sejumlah awak media Sabtu 17 Agustus 2024 Wib.
Bukan rahasia umum lagi di SPBU Masuka 64.786.14,dan simpang Ransi 64.786.19 Banyak ditemukan mafia migas/BBM subsidi, mengantri dengan menggunakan mobil mewah dan mobil pickup yang di dalamnya berisikan jerigen membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU tersebut,”ucapnya.
Terlihat panjangnya antrian kendaraan Pick up yang berisikan jerigen dan truk yang mengantri BBM bersubsidi dalam jumlah besar, untuk harga antrian di jual di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah di tentukan oleh Pertamina.apalagi minyak tersebut sudah di monopoli oleh keluarga pemilik SPBU (H.Amri). Untuk SPBU Simpang Ransi dengan nomor register 64.786.19 itu di bawa ke desa gandis kemudian di jual kembali ke pengepul dan pekerja PETI di daerah kabupaten Melawi, Sementara yang di SPBU masuka dengan nomor register 64.786.14 di jual kembali ke pengepul dari kabupaten Kapuas hulu,dan ke Pekerja PETI ,”ucapnya.
Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk mafia migas/BBM subsidi serta melakukan bisnis yang komersial. Kita berharap agar, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi,” tegas Bambang.
Dalam waktu dekat Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto.A.Md akan menyurati kementerian ESDM dan Pertamina pusat terkait temuan di SPBU Masuka 64.786.14,dan simpang Ransi 64.786.19 karena telah terindikasi melakukan penjualan minyak BBM subsidi di atas harga HET serta penyaluran minyak BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, dan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Akan kita pantau terus kegiatan di dua SPBU tersebut, apabila ada kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi,akan kita laporkan ke Polda Kalbar, Mabes polri,Pertamina pusat, dan kementerian ESDM.”tegasnya.
Di tempat terpisah, Koordinator lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi,SE,SH,MH sangat mendukung tindakan atau langkah yang dilakukan oleh Korwil TINDAK Indonesia Apresiasi Terhadap Pertamina dalam melakukan Monitoring dan dalam melakukan Tindakan Represive terhadap kinerja SPBU yang mana SPBU adalah merupakan ujung tombak pelayanan yang juga merupakan rekanan Usaha dari Pertamina dalam melakukan Suplai BBM kepada Masyarakat kalimantan barat ini salah satu solusinya dan Support dari Pertamina terhadap SPBU yaitu dimana terjadinya kelangkaan BBM subsidinya langsung di Suplai.
Maka dimana situasi kelangkaan BBM sangat meresahkan Masyarakat Kalimantan barat, sedangkan BBM yang di suplai dari Pertamina sudah sangat mencukupi Namun kenyataannya setelah BBM di SPBU tersebut BBM subsidinya hilang alias Raib entah kemana Hilangnye, sehingga dengan kejadian tersebut maka bisa di kategorikan adanya Pelanggaran yang berpotensi Pidana karena penyaluran yang tidak tepat sasaran ujar,” Yayat.
Dari Hasil temuan Investigasi Empiris yang dilakukan Oleh Lembaga TINDAK wilayah Sintang Terkait SPBU Masuka (64.786.14),dan simpang Ransi (64.786.19)
milik H.Amri tersebut dan Yayat mendapatkan laporan secara aktual dari anggotanya bahwa BBM yang patut dicurigai terjadi di kedua SPBU tersebut, dan ada juga masalah yang sudah masuk di Ranah Hukum monopoli telah dilakukan oleh keluarga dari pemilik SPBU tersebut, dari hasil investigasi empiris tersebut maka kami berharap agar Kapolda Kalbar Untuk memerintahkan jajarannya dalam Melakukan penindakan Preventive agar supaya dugaan pelanggaran hukum terhadap kedua SPBU agar dapat terjawab secara jelas ,”tutup Yayat.
Sumber : Yayat Darmawi
Pewarta: Gugun