Ketapang, Kalbar, Kabartujuhsatu.news,
Teguh, wartawan dari Alasannews, resmi melaporkan pekerja proyek rumah dinas di Kabupaten Ketapang ke pihak kepolisian. Jumat (23/8/24).
Laporan ini dilakukan menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dialami Teguh saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kasus ini berawal dari pemberitaan yang mengungkap penggunaan material bekas dalam pembangunan tiga rumah dinas di Ketapang, yang viral di media sosial.
Setelah berita tersebut tersebar luas, Teguh mengaku menjadi korban kekerasan oleh oknum pelaku pekerja proyek, yang diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut.
Pelaporan dilakukan Teguh pada Jumat, 23 Agustus 2024, didampingi oleh kuasa hukum dari Media Grup Indonesia Maju dan sejumlah rekan seprofesi.
Dalam laporan itu, Teguh menuduh pelaksana proyek melakukan penganiayaan, yang merupakan tindakan melawan hukum sesuai dengan KUHP dan undang-undang terkait lainnya.
Tim kuasa hukum Dr Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa pelaku kekerasan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mereka juga meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan rumah dinas yang tengah dikerjakan saat ini.
Teguh sebagi korban berharap dengan adanya laporan ini, pihak berwenang dapat memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tanpa terkecuali agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang dilaporkan oleh sodara teguh sebagi korban.
Sumber : Teguh Tim Media Partner Grup Indonesia Maju