Surabaya, Kabartujuhsatu.news,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya membuka pendaftaran perekrutan petugas TPS menjelang Pilkada 2024.
Hal ini menjadi prioritas utama, mengingat kebutuhan yang akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kota.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Surabaya, Teguh Suasono Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai pendaftaran calon Pengawas TPS (PTPS).
Perekrutan ini dibuka selama 17 hari, dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.
"Total kebutuhan PTPS di Kota Surabaya adalah satu orang per TPS. Rencananya, akan ada 3.964 titik TPS yang tersebar di seluruh kota," ungkap Teguh pada Minggu, 15 September 2024.
Menurut Teguh, PTPS memainkan peran penting dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari persiapan hingga rekapitulasi hasil.
"Banyak hal yang harus mereka awasi. Misalnya, memastikan surat suara dan daftar pemilih tetap (DPT) lengkap sebelum pemungutan suara," ujarnya.
Pada hari pelaksanaan pemilu, Teguh menekankan pentingnya PTPS untuk memastikan bahwa surat suara dalam kondisi baik sebelum dicoblos oleh para pemilih.
PTPS juga bertanggung jawab mengantisipasi kejadian yang bisa memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Jangan sampai kejadian seperti saat pileg dan pilpres terulang. PTPS merupakan rujukan ketika ada masalah di TPS dan harus memahami peraturan terkait pemungutan suara untuk mengambil keputusan," tegasnya.
Tantangan semakin besar bagi PTPS di Pilkada Surabaya kali ini, mengingat adanya calon tunggal yang masih menjabat hingga Desember 2024.
Teguh menambahkan keberpihakan perlu diantisipasi, terutama terkait netralitas ASN.
Di sisi lain, KPU Surabaya juga mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Subairi, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya mulai membuka pendaftaran petugas KPPS pada 17 September 2024.
"KPPS bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS, mulai dari persiapan, pemungutan, hingga penghitungan suara.
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS, dengan total kebutuhan 27.748 petugas," jelas Subairi.
(Redho)