Madina, Kabartujuhsatu.news, Hari ini merupakan hari terakhir jadwal masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon ( Paslon) pada Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia. Hal itu mengacu pada sesuai peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Begitu juga komisi pemilihan umum ( KPU) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut melaksanakan jadwal tersebut menunggu dan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon ( Paslon) bupati Madina. Salah satu organisasi kemasyarakatan ( ormas) memberikan tanggapannya tentang Paslon bupati Madina, ormas yang dimaksud adalah Dewan pimpinan kabupaten Front komunitas Indonesia Satu ( DPK FKI-1).
"Sehubungan adanya surat pengumuan KPU meminta tanggapan kepada masyarakat terkait kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun 2024 ini, kami dari DPK FKI-1 Front komunitas Indonesia satu, Kabupaten Mandailing Natal menanggapi hal tersebut" ujar Syamsuddin Nst, ketua DPK FKI-1 di depan kantor KPU Madina, kelurahan kayu Jati kecamatan Panyabungan, (18/09/2024).
Menurut dia, dari kedua pasangan calon yang diumumkan KPU Madina ada salah satu pasangan calon yakni Saipullah-Atika Azmi Utammi yang dia duga sudah membuat pembohongan publik yang notabenenya diduga adanya perilaku pembohongan itu sudah bertahun-tahun selama menjabat wakil bupati madina.
"Kami menduga saudari Atika Azmi Utammi Nasution saat mendaftar sebagai calon wakil bupati Madina menggunakan pendidikan terakhir di tingkat SMA dan setelah menjadi wakil bupati dirinya (Saudari Atika) menggunakan Pendidikan S2, dari hal tersebut kami anggap saudari Atika kami duga sudah membohongi masyarakat Mandailing Natal secara terang-terangan, makanya kami menyurati KPU Madina dengan nomor surat: 0891/DPK-FKI-1/MN/IX/2024" terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, salah satu contoh pembuktian dimana dugaannya saudari Atika melakukan pembohngan tersebut sebagaimana dimaksud adanya didapati didokumen pemerintahan kabupaten Mandailing Natal bahwa saudari Atika menggunakan gelar S2-nya saat menandatangani berkas terlampir.
"Dari hal itu kami dari DPK FKI-1 Front komunutas Indonesia satu Kabupaten Mandailing Natal menyimpulkan, agar perihal tanggapan kami ini dimuat oleh KPU Mandailing Natal kepada Publik, karena Saudari Atika Azmi Utammi Nasution kami duga tidak layak menjadi wakil bupati lagi karena kami anggap adanya pembohongan dan selama menjabat sebagai wakil bupati Mandailing Natal.
Saudari Atika Azmi utammi juga kami anggap tidak menepati janji politiknya kepada masyarakat Mandailing Natal selama menjabat sebagai wakil Bupati Mandailing Natal" harapnya
Pintanya, DPK FKI-1 Kabupaten Mandailing Natal Meminta penjelasan hasil Verifikasi Keabsahan faktual KPU terkait data gelar Pendidikan S1 dan S2 Saudari Atika Azmi Utammi Nasution.
(Magrifatulloh)