Madina, Kabartujuhsatu.news, Aksi damai di lakukan lembaga adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) kumpulan masyarakat dari delapan Desa wilayah Kecamatan Natal di PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mendapat sorotan dari Pengurus DPC GRIB Jaya Mandailing Natal. Sabtu (28/9/2024).
Aspirasi yang di sampaikan dalam tuntutan aksi damai, LABRIN meminta Pemkab Mandailing Natal memberi kejelasan terkait penanaman lahan seluas 82 hektar diluar Hak Guna Usaha yang miliki oleh PT.PSU dikebun simpang koje.
Menurut masyarakat, dalam forum komunikasi pengurus LABRN dan Manajemen PT.PSU.
Perusahaan telah mengakui bahwa lahan yang ditanami seluas 82 hektar tersebut benar berada di luar HGU Perusahaan.
Ahmad Lubis ketua OKK GRIB Jaya turut menanggapi, “ketegasan Pemkab Mandailing Natal sebagai mediator dalam perkara ini perlu di pertanyakan“, kendala apa yang dihadapi oleh Pemkab Mandailing Natal, kenapa sampai saat ini belum titik temu untuk putusan langsung dari Pemkab terkait penggunaan Lahan tersebut.
Sepengetahuan kami pihak dari LABRN, pihak dari PT.PSU dan Pihak dari Pemkab sudah beberapa kali melakukan pertemuan langsung, menurut apa yang telah disampaikan oleh perwakilan pihak LBRN kepada kami DPC GRIB Jaya.
Hotman Notari Sipahutar Wasekjen GRIB jaya menambahi, mewakili Ketua dan Sekjen DPC GRIB Jaya.
"Kami meminta kepada Pemkab Mandailing Natal serius menanggapi tuntutan tersebut", hal ini akan menjawab opini yang ada di masyarakat tergabung dalam LBRN.
"Ada indikasi di intervensi oleh oknum yang mempunyai kepentingan pribadi dalam perkara ini", mengingat setiap pertemuan yang dilakuan oleh pihak LBRN dan Pihak Pemkab tidak ada titik temu, perwakilan masyarakat menilai hasilnya selalu berat sebelah, tidak pernah memihak kepada masyarakat, sehingga hal ini menjadi opini negative terhadap Pemkab Mandailing Natal.
DPC GRIB Jaya Mandailing Natal akan memantau sejauh mana perkara ini berlanjut,bilamana perlu perbantuan lebih lanjut, GRIB Jaya siap membantu sampai hasil putusan nya memihak kepada Masyarakat LBRN ucapnya.
(Magrifatulloh).