Panyabungan, Kabartujuhsatu.news, Dugaan kuat Smart Village Desa Anggaran Dana Desa Tahun 2023 ada perbuatan melawan hukum demikian di sampaikan dalam surat Permintaan Dokumen Inspektorat Mandailing Natal yang di tujukan kepada 23 pimpinan Kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. (16/9/2024).
Dimana Pimpinan Kecamatan agar memerintahkan kepada Kepala Desa di wilayah Kecamatan untuk mempersiapkan dokumen berikut :
1. Penjabaran APBDesa dan PABDesa TA 2023
2. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.
3. Laporan Realisasi Anggaran dan Kegiatan Desa TA 2023.
4. Bukti-bukti pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.
Berikut di ketahui tindak lanjut dari Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-532/L.2/Dsb.4/06/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Surat tersebut tersebar luas di media Sosial Facebook salah satunya Facebook Ahmad Lubis yang aktif membagikan surat tersebut dalam statusnya, saat di konfirmasi Ahmad Lubis juga menjabat Ketua OKK DPC GRIB Jaya Mandailing Natal menyampaikan.
Bahwa dalam hal pelaksanaan Smart Village TA 2023 syarat akan dugaan Korupsi terselubung, syarat kepentingan Pribadi oknum-oknum yang ingin memperkaya diri dengan cara Mengorbankan Desa dalam menggerogoti Dana Desa.
Menurut Ahmad Lubis Point yang di minta dalam surat tsb dapat di pastikan, desa akan kesulitan menyiapkan segala bentuk dokumen yang dimaksud, salah satunya Point no 4.
Dalam hal "menyiapkan Bukti-bukti pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa", pada saat kita ikut turun melakukan investigasi langsung di beberapa Desa sebagai sample random, kita tidak menemukan adanya Jaringan/Instalasi yang di maksud, temuan kita dari Desa, Anggaran yang dikeluarkan sebesar RP.25.000.000 hanya untuk membayar pengadaan Server Village ( Desa Digital ), kemudian saat di tanya, Kepala Desa yang menjabat Tahun 2023 (PJ Kepala Desa) tidak mampu memaparkan apa tujuan Server Village yang sudah di bayarkan, "kalau sudah di titipkan mau tidak mau harus dilaksanakan" demikian pengakuan dari beberapa mantan PJ Kepala Desa yang kita sample ucap Ahmad Lubis.
Kita ketahui Tahun 2023 ada 256 Desa di Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan oleh PJ Kepala Desa, terdiri dari berbagai latar ASN yang bertugas ada di Mandailing Natal dengan beberapa pengecualian salah satunya Kepala Sekolah tidak boleh jadi PJ Kades.
Tentu dengan ada nya PJ dari ASN ini, kita harapkan tata kelola ADD dan DD berjalan dengan baik secara proporsional dan profesional, nyatanya banyak meninggalkan permasalahan di Desa yang mereka pimpin.
Patut di duga Smart Village TA 2023 adalah ajang Korupsi terstruktur, jangan sampai Desa dijadikan Koban kepentingan kelompok ataupun kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu saya minta kepada Inspektorat Mandailing Natal agar menjaga integritasnya saat melakukan pemeriksaan dan investigasi Smart Village yang di maksud.
Dari pantauan kita Inspektorat Mandailing Natal hanya melayangkan surat tanpa ketentuan waktu bagi desa untuk mengumpulkan berkas yang diminta.
"Ada apa dengan Inspektorat Mandailing Natal ? "ada kesan bertele-tele, jangan sampai Inspektorat Mandailing Natal ikut diduga melawan Hukum dengan memperlambat Investigasi, di lihat dari surat tersebut yang bersifat Penting pungkas Ahmad Lubis.
(Magrifatulloh)