Kepala Desa Hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kepala Desa Hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 13 September 2024, September 13, 2024 WIB Last Updated 2024-09-14T02:42:51Z
    masukkan script iklan disini

    Bulukumba, Kabartujuhsatu.news, Sejumlah kepala desa dan kepala dusun di beberapa kecamatan di Bulukumba  mulai berkumpul di rumah H. Amri, sejak Kamis 12 September 2024.

    Kuat dugaan, mereka dimanfaatkan untuk mencari suara untuk memenangkan salah satu calon bupati di Bulukumba.

    Informasi yang diterima dan beredar di warung kopi, mereka didesak untuk memenangkan calon Petahana.

    Hingga akhirnya datang di kediaman H. Amri, jl. Kemakmuran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa.

    "Tadi waktu saya ngopi di warkop, banyak memang kepala dusun datang. Mereka bawa kertas," Ujar salahseorang warga yang tak diketahui namanya.

    Ia juga mengaku, jika kepala dusun datang dari daerahnya. Nanti diminta mencari suara di kampungnya masing-masing.

    Setelah dilakukan penelusuran dan investigasi, salah seorang kepala dusun mulai blak-blakan dengan perintah ini.

    Ia bercerita jika dirinya akan mendapat Rp1 Juta untuk mencari tim pendataan di tingkat dusun. Sementara kepala desa Rp2 Juta.

    "Kita bertanggungjawab untuk cari tim ini di lapangan. Nanti dikasi uang 500 ribu. Kalau ada yang mau,? Ujar salah seorang dari mereka yang enggan disebut namanya.

    Saat ditelusuri kembali, berkumpulnya mereka telah menjadi perbincangan hangat di desa-desa dan warung kopi di Bulukumpa.

    Direktur Eksecutive Public research institute sekaligus mantan Fungsionaris PB.HMI, Mummad Abduh Azizul Gaffar menjelaskan apa yang terjadi jika itu benar adanya adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi, apalagi sudah jelas diatur dalam UU, Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,ungkapya.

    Lanjut abduh meminta kepada pihak berwenang untuk segera menindak lanjuti,mengusut serta mengadili pihak pihak yang terkait,tutupnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait H. Amri belum memberi keterangan lebih lanjut.***
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini