Soppeng, Kabartujuhsatu.news- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Soppeng ini dilangsungkan di aula Triple 8 Riverside Resort Hotel, Jum'at (20/9/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Soppeng ditetapkan sebanyak 181.181 jiwa.
Jumlah ini terdiri dari 70 kelurahan/desa dan 467 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rinciannya, 86.110 pemilih laki-laki dan 95.071 pemilih perempuan.
Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, menegaskan pentingnya DPT dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya,"DPT ini merupakan wujud komitmen KPU, khususnya KPU Republik Indonesia, untuk menjamin hak konstitusi setiap warga negara, termasuk hak pilih mereka," ujar Irwan Usman.
Proses penetapan DPT dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat Kabupaten.
Data pemilih diautentikasi menjadi DPT setelah melalui proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Irwan Usman menekankan bahwa penetapan DPT dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu.
"Sesuai Jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka di tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 21 September 2024," tegasnya.
Meski demikian KPU Soppeng melaksanakan lebih awal, dan bahkan Irwan usman menyebut bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak pernah tetap, karena masih adanya daftar pemilihan tambahan (DPTb) hingga hari H pelaksanaan pemilihan, tandasnya.
Sekadar diketahui dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing PPKK dan bagian data masing-masing kecamatan memperesenrsikan perubahan-perubahan DPT hasil perbaikan.
(Red)