Sidrap, Kabartujuhsatu.news, Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi terkait peran dan tugas desk pilkada, yang dilangsungkan di Hadide Cafe and Resto, Rabu (4/9/2024).
Acara dibuka Penjabat (Pj) Bupati Sidrap diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Muhammad Arsul.
Hadir sejumlah narasumber di antaranya Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Kasi Pidum Kejari, Ridwan dan Kanit Tipiter Polres Sidrap, Aiptu Ibrahim.
Kegiatan yang mengusung tema "Peran dan Tugas Desk Pilkada Sidrap dalam Memitigasi Potensi Konflik Menjelang dan Pasca Pemilihan Pilkada Serentak Kabupaten Sidrap" ini diikuti para kepala OPD terkait maupun perwakilan, para kapolsek, danramil, perwakilan BIN, bawaslu serta undangan lainnya.
Kepala Bagian Pemerintahan, Fandy Anshary dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini untuk menyosialisasikan desk pilkada termasuk tugas dan fungsi selama pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Sidrap.
Fandy menjelaskan, pembentukan desk pilkada berdasarkan Keputusan Bupati Sidrap Nomor 126/I/2024 Tanggal 22 Januari 2024 dan merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemda dalam Pelaksanaan Pilkada.
Selanjutnya Permendagri ini dipertegas dengan surat Mendagri Nomor 100.2.7/2944/SJ dan surat Gubernur Sulsel Nomor 270/1141/Biropemkotda.
Lebih lanjut Fandy menjelaskan, tujuan pembentukan desk pilkada sebagaimana tertuang dalam permendagri tersebut yaitu untuk mengendalikan pelaksanaan pilkada di daerah.
"Jadi tugas desk pilkada ini melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisir dan mengantisipasi permasalahan, memberikan saran-saran penyelesaian permasalahan dan melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada," jelasnya.
Fandy menyampaikan bahwa, desk pilkada saat ini koordinatornya ada pada Bagian Pemerintahan, berbeda dengan desk pemilu kemarin koordinatornya di Kesbangpol.
"Jadi ini yang akan kita sosialisasikan termasuk tugas dan fungsi desk pilkada, sehingga ketenteraman dan ketertiban masyarakat pada setiap tahapan pilkada dapat kita urutkan bersama melalui deteksi dini dan cegah dini terhadap setiap gangguan trantibmas maupun potensi konflik untuk mewujudkan masyarakat yang kondusif, tertib dan aman selama penyelenggaraan pilkada serentak khususnya di kabupaten sidrap," papar Fandy.
Sementara, Kepala Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul berharap dengan adanya desk pilkada ini dapat menjamin kelancaaran pelaksanaan dan memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Desk pilkada ini juga harus memperhatikan dan menjamin anggaran pilkada itu sudah ada, termasuk anggaran pengawasan dan pengamanan," terangnya.
Arsul menambakan tujuan utama pembentukan desk pilkada untuk mencegah terjadinya konflik pada pilkada melalui deteksi dini.
"Jadi Desk Pilkada ini merupakan Forum yang dibentuk untuk mecegah konflik, jadi antisipasi dini yang terjadi di masyarakat bisa di informasikan melalui desk pilkada, selanjutnya desk pilkada ini yang akan merapatkan dan mendiskusikan langkah-langkah apa yang harus ditempuah sehingga konflik dapat diminimalisir," jelasnya.
Di kesempatan itu, Arsul juga meminta kepada para Forkopincam yang merupakan ujung tombak untuk selalu koordinasi, memantau, mengevaluasi pelaksanaan di lapangan.
"Itulah kenapa kami mengundang para Camat, Danramil, Kapolsek karena paling cepat untuk mendeteksi dini kalau ada konflik, karena merupakan ujung tombak dan paling banyak berpapasan langsung dengan para pendukung para calon sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya konflik," lontarnya.
Arsul juga mengingatkan kepada ASN, salah satu strategi pencegahan konflik terkait isu netralitas yakni sebisa mungkin nanti menghindari lokasi pada saat calon melakukan kampanye.
"Lebih baik menghindari lokasi kampanye paslon, bukan berarti melarang, tapi lebih banyak mudaratnya kalau hadir, lebih banyak celakanya anda dari pada untungnya, walaupun sekarang sebenarnya PNS boleh-boleh saja menghadiri kampanye, yang tidak boleh melaksanakan deklarasi dan mengantar paslon.
"Boleh mengikuti kampanye tetapi dengan catatan tidak menggunakan atribut, melakukan gerakan mengacungkan tangan dan berteriak, perlu diingat ada yang akan memantau itu semua," tegasnya mengingatkan.
(Red/HMS)